Jakarta – Sebanyak 85% investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) yang masuk ke negara-negara ASEAN dinilai berisiko menghadapi gugatan melalui mekanisme investor-state dispute settlement (ISDS).
Researcher Trade and Investment Agreement Green Industrial Policy Transnational Institute Rachmi Hertanti mengatakan tingginya eksposur tersebut perlu menjadi perhatian negara-negara ASEAN dalam memperluas kerja sama perdagangan dan investasi, khususnya untuk mendukung agenda transisi energi.
Menurutnya, mekanisme ISDS memberikan ruang bagi investor untuk menggugat negara apabila kebijakan pemerintah dinilai merugikan kepentingan investasinya. Risiko tersebut dapat muncul ketika pemerintah menerapkan kebijakan lingkungan, melakukan phase-out energi fosil, atau memperketat regulasi terhadap kegiatan usaha.
“Kalau kita lihat catatan di ASEAN report sendiri bahwa 85% FDI yang diterima oleh negara-negara ASEAN semuanya berisiko gugatan ISDS,” ujar Rachmi dalam Bisnis Indonesia Forum bertajuk Tantangan Transisi Energi Berkeadilan dalam Perjanjian Perdagangan Investasi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rabu (12/8/2026).
Rachmi mengatakan risiko tersebut makin relevan karena ASEAN menjadi salah satu kawasan strategis dalam rantai pasok global. Kebutuhan mineral kritis dan agenda transisi energi turut meningkatkan daya tarik kawasan bagi perusahaan multinasional.
Hingga saat ini, negara-negara ASEAN telah menandatangani sekitar 337 bilateral investment treaties (BIT) yang memuat mekanisme ISDS, ditambah sekitar 90 perjanjian perdagangan yang memiliki ketentuan perlindungan investasi.
“Kita (Indonesia) sudah menandatangani paling banyak, 13% dari total international investment agreement,” imbuhnya dilansir dar bisnis.
Karena itu, Rachmi menilai perluasan kerja sama perdagangan melalui free trade agreement (FTA) perlu mempertimbangkan konsekuensi dari perlindungan investasi yang melekat di dalamnya.
Sejumlah negara ASEAN saat ini tengah meningkatkan atau upgrading FTA dengan memasukkan ketentuan mengenai rantai pasok mineral kritis, ekonomi hijau, fasilitasi investasi, hingga perlindungan investasi.
“Jadi kalau ASEAN lagi mendorong upgrade FTA, upgrade kerja sama, ditambahin bab-bab tadi, termasuk misalkan jaminan terhadap fasilitasi investasinya seperti apa, harus ditambahin lagi aturannya, termasuk tentunya ada investment protections, ini yang kita takutkan,” tutur Rachmi.
















