ASPEK.ID, JAKARTA – Sebanyak sembilan bank diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan kredit bagi debitur terdampak virus Corona atau Covid-19.
Sembilan bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BRI (Persero) Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, Panin Bank, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, Bank DBS, Bank Index dan Bank Ganesha.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangannya di Jakarta mengimbau nasabah untuk mempercayai informasi resmi yang disampaikan pihak bank atau perusahaan pembiayaan (multifinance).
“Jangan percaya info atau pengumuman hoaks yang beredar. Hubungi call center bank atau perusahaan pembiayaan Anda untuk keterangan lebih lanjut,” kata Sekar Putih Djarot, Senin (30/3).
Sementara itu, manajemen Bank Mandiri menjelaskan bahwa bagi nasabah yang bidang usaha atau pekerjaan nya terdampak oleh krisis virus Covid-19 dapat mendapatkan berbagai keringanan antara lain kebijakan penundaan pembayaran pokok dan/atau penurunan suku bunga untuk selama maksimal 1 tahun serta skema restrukturisasi lainnya.
Kebijakan relaksasi pembayaran cicilian bagi pengemudi ojek online dan driver online yang memiliki kredit kendaraan bermotor. Teknis implementasi relaksasi tersebut, secara detil akan mengacu pada peraturan OJK terkait dan disesuaikan dengan segmentasi nasabah.
























