ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah dalam waktu dekat akan segera mengajukan 2 Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan.
“Ini adalah hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing kita, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai memimpin Rapat Koordinasi tentang Omnibus Law di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/12).
Substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, menurut Menko Perekonomian, mencakup 11 klaster, yaitu:
1 Penyederhanaan Perizinan
2 Persyaratan Investasi
3 Ketenagakerjaan
4 Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM
5 Kemudahan Berusaha
6 Dukungan Riset dan Inovasi
7 Administrasi Pemerintahan
8 Pengenaan Sanksi
9 Pengadaan Lahan
10 Investasi dan Proyek Pemerintah
11 Kawasan Ekonomi.
“Kami telah membahas substansi 11 klaster tersebut secara intensif dengan 31 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait,” ujar Airlangga.
Berdasarkan pembahasan, lanjut Airlangga, hingga saat ini telah teridentifikasi sebanyak 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Ia pun menerangkan bahwa satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster, sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster. Artinya, apabila satu UU terkait dengan tiga klaster, maka dihitung sebagai satu UU.
Sementara itu Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan, menurut Menko Perekonomian, mencakup 6 pilar, yaitu:
1 Pendanaan Investasi
2 Sistem Teritori
3 Subjek Pajak Orang Pribadi
4 Kepatuhan Wajib Pajak
5 Keadilan Iklim Berusaha
6 Fasilitas.
“Substansi kedua Omnibus Law tersebut kami selaraskan. Substansi yang terkait dengan aspek Perpajakan dan Kebijakan Fiskal, yang menyangkut substansi di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dimasukkan ke dalam Omnibus Law Perpajakan,” jelas Airlangga.
Ia mengaku siap melaporkan hasil pembahasan Omnibus Law ikepada Presiden RI, termasuk penyelesaian Naskah Akademik dan draft RUU Omnibus Law, untuk kemudian diserahkan ke DPR RI.
“Kemudian paralel dengan pembahasan bersama DPR RI nanti, kita juga akan mulai menyiapkan regulasi turunannya,” sambung Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM bersama dengan Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 5 Desember 2019 lalu telah menetapkan kedua RUU Omnibus Law ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020.
Baca juga 5 Usulan Pelaku UMKM Terhadap RUU Perpajakan
























