• Latest
  • Trending

Kasus Rangkap Jabatan Dirut Garuda Dihentikan

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Prabowo Panggil Menteri Bahas Kopdes hingga MBG

Hotman Paris Ngaku Ditelepon Prabowo soal Kasus Nadiem

Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie

PTPN Siap Pasok 1 Juta Ton Sawit ke PLN

Sawit Ilegal di Indonesia Seluas 6 Juta Hektare Separuh Pulau  Jawa

Dr. Hamdani Bantasyam Raih Energy Executive Award 2026

Dr. Hamdani Bantasyam Raih Energy Executive Award 2026

Kortas Tipidkor Kembali Undang Eks Wakapolri untuk Klarifikasi Kasus Lahan Sepolwan

Kortas Tipidkor Kembali Undang Eks Wakapolri untuk Klarifikasi Kasus Lahan Sepolwan

Presiden Prabowo Bertemu Direktur FBI di Kertanegara

Presiden Prabowo Bertemu Direktur FBI di Kertanegara

DPR: Jampidsus Baru Harus Jadi ‘Sapu Bersih’, Bukan ‘Sapu Kotor’

DPR: Jampidsus Baru Harus Jadi ‘Sapu Bersih’, Bukan ‘Sapu Kotor’

BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Alasan Sakit, Febrie Absen dari Pemeriksaan Tim 9 Kejagung soal TPPU

Kiper Timnas Indonesia Nadeo Argawinata Resmi Gabung Persija

Kiper Timnas Indonesia Nadeo Argawinata Resmi Gabung Persija

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

MA Tolak PK Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Tetap Dipenjara 10 Tahun

DPR Minta Sudaryono Benahi Internal BGN  yang punya Dapur

DPR Minta Sudaryono Benahi Internal BGN  yang punya Dapur

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kasus Rangkap Jabatan Dirut Garuda Dihentikan

by Zamzami Ali
Agustus 26, 2019
in BUMN, TERPOPULER

Pesawat Garuda Indonesia saat lepas landas di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh. [Foto: Yuzar Alamsyah]

ASPEK.ID, JAKARTA – Penyelidikan kasus dugaan rangkap jabatan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, secara resmi dihentikan, Senin (26/8/2019).

Sosok yang akrab disapa Ari Askhara ini sebelumnya diperiksa karena masuk ke dalam jajaran direksi tiga perusahaan penerbangan berbeda. Yakni sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia serta Komisaris Utama di Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air.

Sebelumnya, Ari Askhara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.

BacaJuga

Prabowo : Akhir 2026 Hanya ada 350 BUMN  dari 1.077 BUMN

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Dony Oskaria Tunjuk Iskandar Kunaefi Jadi Dirut Pos Indonesia

Danantara Siapkan Telkom Enterprise Jadi Integrator Bisnis, Bidik Pertumbuhan hingga 30%

Investasi RI Tembus Rp1.010,6 Triliun di Semester I-2026

Putra Mayjen TNI Aang Kunaefi Dikabarkan Jadi Dirut Pos Indonesia

“Tidak (dilanjutkan), kasus ini ditutup karena (rangkap jabatan) masuk kedalam kebijakan Kementerian BUMN,” kata Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih dilansir Detikcom, Senin (26/28/2019).

Disebutkan Guntur, kasus ini ditutup karena berdasarkan penyelidikan ditemukan fakta bahwa Ari Askhara menjalankan kebijakan pemerintah dan kebijakan tersebut dikatakannya merupakan bentuk doktrin profesional dan tidak masuk dalam duduk perkara pasal.

“Kami melihat itu doktrin dalam perspektif profesional, dan menjalankan kebijakan pemerintah memang tidak masuk dalam duduk perkara pasal,” jelasnya.

Sementara itu beberapa waktu yang lalu, Ari juga menyatakan bahwa rangkap jabatan yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan yang ada.

“Rangkap jabatan didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara. Posisi rangkap jabatan ini sudah mendapatkan persetujuan dan sesuai ketentuan serta aturan yang berlaku,” kata Ari.

Komentar
Share18Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

MA Tolak PK Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Tetap Dipenjara 10 Tahun

ASPEK.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero),...

Garuda Maskapai Penerbangan Dengan Prokes Terbaik Dunia

Kasasi Ditolak MA, Garuda Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar

Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan KPPU atas perkara praktek diskriminasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) terkait pemilihan mitra penjualan...

Garuda Gratiskan Tes Antigen kepada Penumpang

Garuda Indonesia Kembalikan 2 Pesawat Boeing 777-300ER ke Lessor

Garuda Indonesia kembali mengembalikan dua pesawat Boeing 777-300 ER ke pihak lessor. Hal pesawat dilakukan dalam rangka restrukturisasi utang sewa...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Holding BUMN Belum Gandeng Ditjen Pajak

DJP: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hanya Pendamping Tugas Pajak, Warga Tidak Perlu Takut

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Prabowo Panggil Menteri Bahas Kopdes hingga MBG

Hotman Paris Ngaku Ditelepon Prabowo soal Kasus Nadiem

Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie

PTPN Siap Pasok 1 Juta Ton Sawit ke PLN

Sawit Ilegal di Indonesia Seluas 6 Juta Hektare Separuh Pulau  Jawa

Dr. Hamdani Bantasyam Raih Energy Executive Award 2026

Dr. Hamdani Bantasyam Raih Energy Executive Award 2026

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In