ASPEK.ID, JAKARTA – Penyelidikan kasus dugaan rangkap jabatan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, secara resmi dihentikan, Senin (26/8/2019).
Sosok yang akrab disapa Ari Askhara ini sebelumnya diperiksa karena masuk ke dalam jajaran direksi tiga perusahaan penerbangan berbeda. Yakni sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia serta Komisaris Utama di Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air.
Sebelumnya, Ari Askhara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Tidak (dilanjutkan), kasus ini ditutup karena (rangkap jabatan) masuk kedalam kebijakan Kementerian BUMN,” kata Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih dilansir Detikcom, Senin (26/28/2019).
Disebutkan Guntur, kasus ini ditutup karena berdasarkan penyelidikan ditemukan fakta bahwa Ari Askhara menjalankan kebijakan pemerintah dan kebijakan tersebut dikatakannya merupakan bentuk doktrin profesional dan tidak masuk dalam duduk perkara pasal.
“Kami melihat itu doktrin dalam perspektif profesional, dan menjalankan kebijakan pemerintah memang tidak masuk dalam duduk perkara pasal,” jelasnya.
Sementara itu beberapa waktu yang lalu, Ari juga menyatakan bahwa rangkap jabatan yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Rangkap jabatan didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara. Posisi rangkap jabatan ini sudah mendapatkan persetujuan dan sesuai ketentuan serta aturan yang berlaku,” kata Ari.