ASPEK.ID, JAKARTA – Bank Indonesia atau BI merilis angka cadangan devisa Indonesia pada akhir Februari 2020 sebesar 130,4 miliar dolar AS.
Posisi cadangan devisa 130,4 miliar dolar AS tersebut setara dengan pembiayaan 7,7 bulan impor atau 7,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.
Angka tersebut setara di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. Penurunan cadangan devisa pada Februari 2020 antara lain dipengaruhi oleh pembayaran utang luar negeri pemerintah.
Secara umum, devisa didefinisikan sebagai barang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional. Alat tukar ini bisa berupa valuta asing yang diakui oleh semua negara lain di dunia, seperti dolar Amerika Serikat. Bisa juga berupa emas dan surat berharga dalam pembayaran internasional.
Dana Monter Internasional (IMF) mendefinisikan cadangan devisa
berdasarkan konsep international reserves and foreign currency liquidity
(IRFCL). Definisi cadangan devisa yaitu seluruh aktiva luar negeri yang
dikuasai oleh otoritas moneter dan dapat digunakan setiap waktu.
Manfaat cadangan devisa oleh suatu negara dapat dipergunakan
untuk menjaga kestabilan nilai tukar mata uang. Nilai tukar adalah harga satu
unit suatu valuta asing ketika dinyatakan dalam valuta lainnya.
Manfaat lainnya yakni dapat dipergunakan untuk membiayai defisit pada neraca pembayaran. Dengan menimbang mesti dapat dipergunakan setiap dibutuhkan, cadangan devisa biasanya berupa kekayaan dalam bentuk mata uang asing yang mudah diperjualbelikan, emas, dan tagihan jangka pendek yang bersifat likuid.
IMF memberi kriteria likuid ketika aset tersebut dapat dicairkan sebelum jangka waktu setahun. Oleh karena itu, cadangan devisa sebaiknya berbentuk aset yang mudah dipergunakan setiap saat.
























