• Latest
  • Trending
Fadjroel Rachman Jadi Juru Bicara Jokowi

Jubir Presiden: Keringanan Kredit Diprioritaskan Bagi Warga Positif Corona

32 Kloter Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Paling Parah 12 Jam

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Antam Menguat Tipis Hari Ini

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

Studi: Asap Karhutla Lebih Beracun daripada Polusi Udara

Ini Instruksi Prabowo kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Ini Instruksi Prabowo kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Pidato Trump di Sidang PBB Bilang Terima Kasih ke Indonesia

Pengamat Dorong Reshuffle, Golkar: Keputusan Ada di Prabowo

Golkar Setuju Capres Didukung Minimal 2 Fraksi DPR

Raja Salman Kutuk Houthi soal Serangan ke Mekkah

Raja Salman Kutuk Houthi soal Serangan ke Mekkah

Persis Solo Tambah Amunisi Asing

Persis Solo Tambah Amunisi Asing

Dolar AS Makin Kuat Setelah The Fed Naikkan Suku Bunga

Rupiah Menguat, Dolar AS Turun ke Rp 17.845 Pagi Ini

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Pertamina Lampaui Target Emisi 2026

Prabowo: Indonesia akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Pengamat Puji Prabowo Bisa Lunasi Utang BLBI dalam Waktu Dua Tahun

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

Media Ogah Liputan, Gedung Putih Hadirkan Trump TV 24 Jam

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Jubir Presiden: Keringanan Kredit Diprioritaskan Bagi Warga Positif Corona

by Zamzami Ali
Maret 30, 2020
in PERBANKAN
Fadjroel Rachman Jadi Juru Bicara Jokowi

Fadjroel Rahman saat menjawab wartawan bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019. [Foto: Setkab]

ASPEK.ID, JAKARTA – Relaksasi kredit yang diumumkan Presiden Jokowi diutamakan kepada masyarakat yang sudah dinyatakan sebagai pasien positif virus Corona atau Covid-19.

Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mengatakan bahwa relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.

“Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah diisolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri,” kata Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

BacaJuga

Pengamat Puji Prabowo Bisa Lunasi Utang BLBI dalam Waktu Dua Tahun

BI: Uang Kertas Tetap Sah Meski Menkeu-Gubernur Berganti

QRIS Antarnegara Bisa  Dipakai di 6 Negara, Transaksi di Indonesia Rp5,9 Triliun

RI Dorong QRIS Bisa Dipakai Antarnegara BRICS

BTN Ungkap Fakta di Balik Isu Rp17 Miliar Dana Nasabah yang Viral di Medsos

BRI dan BSI Siap Buka Rekening Massal

Fadjroel menegaskan, tidak seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan mendapatkan bantuan relaksasi kredit ini.

“Prioritas bantuan berdasarkan POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19,” ujar dia.

Debitur dikatakan Fadjroel Rachman baru akan mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses. Pertama, debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.

Kemudian, bank akan melakukan penilaian untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, baik langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya. Setelah itu, bank baru akan membuat keputusan.

“Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19,” ucap Fadjroel.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar bank atau lembaga pembiayaan untuk tidak menurunkan para penagih utang atau debt collecor selama wabah Corona atau Covid-19 melanda.

Jokowi mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit bagi para pelaku usaha yang diantaranya tercantum tukang ojek, sopir taksi dan nelayan agar tidak mengejar cicilan.

“Pihak perbankan maupun industri keuangan nonbank dilarang mengejar-ngejar angsuran apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisian mencatat ini,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3).

Aturan keringanan ini berlaku selama satu tahun. Para pekerja yang mengadalkan upah harian diharapkan tidak khawatir di tengah lesunya ekonomi yang belakangan terpengaruh pandemi virus Corona.

“Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” tuturnya.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa restrukturisasi kredit juga diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang juga meliputi pekerja di sektor informal terdampak seperti ojek online dan nelayan.

“Termasuk kredit kepada pekerja berpenghasilan harian, pekerja informal, ojek online, nelayan dan lain sebagainya akan dilakukan sesuai dengan assesmen oleh bank dan perusahaan pembiayaan,” jelasnya.

Sebagai informasi, rekstrukturiasi kredit dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan serta konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Komentar
Share2600Tweet146SendShareShare41Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pedagang Pasar Tradisional Layak Dapat Stimulus

Pemerintah Luncurkan Kredit Khusus Perempuan Prasejahtera

ASPEK.ID, JAKARTA -Pemerintah menerbitkan pedoman pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan suku bunga flat sebesar 8 persen per tahun. Pedoman...

Pertama di Indonesia, BNI Terbitkan AT-1 Bond Rp8,6 Triliun

BNI Raih Rp10,8 Triliun di semester I 2026

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mencatat pertumbuhan kredit sebesar 24,4 persen secara tahunan (year on year/yoy)...

Waspadai, Deflasi 5 Bulan Picu Lonjakan Kredit Bermasalah

Fenomena deflasi yang terjadi di Indonesia selama 5 bulan beruntun nyatanya dapat memicu kenaikan rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) perbankan. ...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In