ASPEK.ID, JAKARTA – Relaksasi kredit yang diumumkan Presiden Jokowi diutamakan kepada masyarakat yang sudah dinyatakan sebagai pasien positif virus Corona atau Covid-19.
Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mengatakan bahwa relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.
“Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah diisolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri,” kata Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
Fadjroel menegaskan, tidak seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan mendapatkan bantuan relaksasi kredit ini.
“Prioritas bantuan berdasarkan POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19,” ujar dia.
Debitur dikatakan Fadjroel Rachman baru akan mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses. Pertama, debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.
Kemudian, bank akan melakukan penilaian untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, baik langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya. Setelah itu, bank baru akan membuat keputusan.
“Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19,” ucap Fadjroel.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar bank atau lembaga pembiayaan untuk tidak menurunkan para penagih utang atau debt collecor selama wabah Corona atau Covid-19 melanda.
Jokowi mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit bagi para pelaku usaha yang diantaranya tercantum tukang ojek, sopir taksi dan nelayan agar tidak mengejar cicilan.
“Pihak perbankan maupun industri keuangan nonbank dilarang mengejar-ngejar angsuran apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisian mencatat ini,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3).
Aturan keringanan ini berlaku selama satu tahun. Para pekerja yang mengadalkan upah harian diharapkan tidak khawatir di tengah lesunya ekonomi yang belakangan terpengaruh pandemi virus Corona.
“Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” tuturnya.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa restrukturisasi kredit juga diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang juga meliputi pekerja di sektor informal terdampak seperti ojek online dan nelayan.
“Termasuk kredit kepada pekerja berpenghasilan harian, pekerja informal, ojek online, nelayan dan lain sebagainya akan dilakukan sesuai dengan assesmen oleh bank dan perusahaan pembiayaan,” jelasnya.
Sebagai informasi, rekstrukturiasi kredit dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan serta konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
























