• Latest
  • Trending

Ini Keringanan Pajak Bagi Pelaku Usaha di Jakarta

4 Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah Kejagung, Diduga Dipakai Cuci Uang

4 Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah Kejagung, Diduga Dipakai Cuci Uang

Menkomdigi: KIP Garda Depan Perangi Hoaks

Menkomdigi: KIP Garda Depan Perangi Hoaks

Polisi Duga Pegolf Jesslyn Dibawa ke Malaysia Usai Diduga Diculik

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Ini Alasannya

Gelandang Serang asal Jepang Gabung Garudayaksa FC

Gelandang Serang asal Jepang Gabung Garudayaksa FC

Kasus Tambang Murung Raya, Samin Tan Resmi Jadi Tersangka

Kejagung: Asal-usul Emas 74 Kg di Kasus Febrie Akan Dibuka di Persidangan

Tiru China, RI Jaring 17 Juta Turis Asing

ICPI Bahas 4 Tantangan Pariwisata RI Hadapi Dinamika Global

Cerita Sopir Truk Lompat ke Laut Saat KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar

DPR: Kecelakaan Kapal Berulang, Indikator Rapuhnya Keselamatan Pelayaran Nasional

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

AS Akan Tutup Konsulat di Indonesia

IMF Perkirakan Ekonomi Global Tumbuh 6% di 2021

IMF: RI Masuk  20 Negara Terbesar Utang di Dunia, Nomor 1 AS

Kata Purbaya Usai Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi BI

Purbaya: Ekonomi Nasional Tumbuh 6% di Akhir 2026

Prabowo Apresiasi Thailand Pulangkan 1.000 WNI Korban Scam Online

Prabowo Apresiasi Thailand Pulangkan 1.000 WNI Korban Scam Online

Jusuf Kalla: Indonesia Harus Tegas Sikapi Serangan terhadap Iran

JK: 3 Kunci Ketahanan Ekonomi RI di Tengah Tantangan Global

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Agustus 4, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Ini Keringanan Pajak Bagi Pelaku Usaha di Jakarta

by REDAKSI
April 21, 2020
in Uncategorized

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran pajak daerah bagi Wajib Pajak (WP) yang merupakan pelaku usaha untuk meringankan beban ekonomi karena adanya pandemi COVID-19.

Kepala Bidang Pendapatan I Bapenda DKI Jakarta, Yuspin mengatakan, terdapat 11 jenis pajak yakni, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2); Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB); Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Hotel; Pajak Parkir, Pajak Reklame; Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; dan Pajak Air Tanah.

“insentif yang diberikan berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan dan pengurangan besaran pokok pajak hingga 50 persen,” ujarnya, Selasa (21/4).

BacaJuga

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

SBY akan Hadiri Pemakaman Sudi Silalahi di TMP Kalibata

Jual Tol Cibitung-Cilincing ke Pelindo, Waskita Raup Rp2,4 Triliun

Harga Batubara Acuan Tembus USD161,63 per Ton

Pameran Alutsista TNI, Presiden: Bentuk Transparansi kepada Publik

Transportasi Pendukung PON XX Papua Dipastikan Siap

Yuspun menjelaskan, pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha tertuang di dalam Pasal 22 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“Banyak pelaku usaha yang sangat terdampak pandemi COVID-19 dan pemberlakuan PSBB. Untuk itu, Pemprov DKI memberikan beragam stimulus,” terangnya.

Ia menambahkan, Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat edaran terkait penghapusan sanksi denda dan pengurangan pokok pajak. sebagai implementasi dari Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

“Penerapan penghapusan sanksi denda dan pengurangan pokok pajak bagi pelaku usaha berlaku hingga 29 Mei 2020,” tandasnya. 

Komentar
Share27Tweet17SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

4 Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah Kejagung, Diduga Dipakai Cuci Uang

4 Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah Kejagung, Diduga Dipakai Cuci Uang

ASPEK.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap identitas empat perusahaan yang sebelumnya digeledah penyidik Tim 9 dalam pengusutan kasus dugaan...

Menkomdigi: KIP Garda Depan Perangi Hoaks

Menkomdigi: KIP Garda Depan Perangi Hoaks

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan Komisi Informasi Pusat (KIP) menjadi garda terdepan untuk menghadirkan informasi...

Polisi Duga Pegolf Jesslyn Dibawa ke Malaysia Usai Diduga Diculik

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Ini Alasannya

ASPEK.ID, JAKARTA - Polisi memastikan dugaan penculikan terhadap atlet golf putri Jesslyn Wijaya (34) tidak terbukti. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In