• Latest
  • Trending
Polemik Timses dan Ongkos Pilkada

Jokowi Terbitkan Perppu, Pilkada Digelar Desember 2020

Kebakaran Hebat Landa Permukiman di Kemayoran, 33 Unit Damkar Dikerahkan

Dua Pemicu Dominan Kebakaran di Jakarta

Menteri PU Targetkan Tol Trans Sumatra Tersambung Paling Lambat 2028

Menteri PU Targetkan Tol Trans Sumatra Tersambung Paling Lambat 2028

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Berakhir di Zona Merah, Ditutup di Level 6.595

Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Wakapolda Dekananto Ikut Naik Pangkat Jadi Irjen

Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Wakapolda Dekananto Ikut Naik Pangkat Jadi Irjen

2 Pria Pembawa Molotov Diamankan saat Demo Mahasiswa di Jakarta

Polisi Buru Aktor Intelektual di Balik Kericuhan 27 Agustus

RI Belum Swasembada Garam, Ini Penyebabnya

RI Target Stop Impor Garam pada 2029

5 Holding BUMN Belum Gandeng Ditjen Pajak

DJP Bongkar Modus Perusahaan Baja Hindari Pajak

RI Belum Swasembada Garam, Ini Penyebabnya

RI Bidik Stop Impor Garam pada 2029, Produksi Digenjot hingga 5 Juta Ton

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

Korban Keracunan MBG di Sidoarjo Bertambah Jadi 566 Orang

Jaksa Agung di HUT Kejaksaan: Badai Pasti Berlalu, Saatnya Bangkit!

Jaksa Agung di HUT Kejaksaan: Badai Pasti Berlalu, Saatnya Bangkit!

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

Kementerian LH Segel 21 Perusahaan karena Karhutla

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

Prabowo Minta Karhutla Padam dalam 2 Minggu

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, September 3, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Jokowi Terbitkan Perppu, Pilkada Digelar Desember 2020

by Zamzami Ali
Mei 5, 2020
in POLITIK
Polemik Timses dan Ongkos Pilkada

Ilustrasi Pilkada.

ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk menunda Pilkada serentak 2020 akibat pandemi virus corona atau Covid-19, Senin (4/5).

“Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,” tulis pasal 201A ayat (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana dikutip Aspek.id, Selasa (5/5/2020).

Ketika pemungutan suara pada Desember 2020 tidak dapat dilakukan maka pemungutan suara dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam berakhir.

BacaJuga

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

Jokowi Minta PSI Percepat  Selesaikan Pengurus Hingga ke Desa

Survei Median: Elektabilitas Prabowo 32,4 Persen Unggul di 4 Wilayah

Prabowo Mencium Tangan Rais Aam Usai Terima Kartu NU

Prabowo Kembali ke Jombang Tutup Muktamar NU

Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi Jadi Kapolda Papua Barat

Penjadwalan kembali hari pemilihan melalui dilakukan mekanisme yang diatur dalam pasal 122A yang menyatakan, pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.

Kemudian pada pasal 2 mengatur penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakryat.

Pada ayat 3 mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan yakni diatur dalam Peraturan KPU.

Pasal 122A tersebut disisipkan diantara pasal 122 dan 123, sementara pasal 201A disisipkan diantara pasal 201 dan 202. Ketentuan lain yang diubah dari Undang-undang Pilkada yaitu pasal 120 tentang penyebab penundaan.

Komentar
Share27Tweet13SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Polemik Timses dan Ongkos Pilkada

Pilkada di Jakarta Dihapus, Presiden Tunjuk Gubernur

Pemerintah bakal menghapus pemilihan Gubernur DKI Jakarta secara langsung. Gubernur akan ditunjuk oleh presiden, sama seperti ketika pemerintahan Orde Baru...

Polemik Timses dan Ongkos Pilkada

Besok, PSU Pilkada Kalsel Naikkan Suhu Politik di 3 Daerah

ASPEK.ID, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Safrizal meminta pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel untuk...

PSU Kalsel Denny vs Sahbirin pada 9 Juni  Dijaga 1.150 Linmas

PSU Kalsel Denny vs Sahbirin pada 9 Juni Dijaga 1.150 Linmas

ASPEK.ID, JAKARTA - Pejabat (Pj) Gubernur Kalsel Safrizal ZA menyatakan Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) mengerahkan 1.150 anggota Pasukan Perlindungan Masyarakat...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In