• Latest
  • Trending
Polemik Timses dan Ongkos Pilkada

Jokowi Terbitkan Perppu, Pilkada Digelar Desember 2020

Purbaya Sebut BUMN Ekspor Bisa Tambah Pendapatan Negara hingga 2 Kali Lipat

Menkeu Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO

Ledakan di Pabrik Kimia Cilegon, Satu Pekerja Dilarikan ke Puskesmas

Ledakan di Pabrik Kimia Cilegon, Satu Pekerja Dilarikan ke Puskesmas

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Dalami Peran Yeka Hendra dalam Polemik Vonis Lepas Korporasi CPO

Pabrik Kimia di Cilegon Meledak, Asap Putih dan Bau Menyengat Bikin Warga Panik

Pabrik Kimia di Cilegon Meledak, Asap Putih dan Bau Menyengat Bikin Warga Panik

Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Megawati Bela Jokowi

Megawati: Saya Menangis Nonton Pesta Babi, Itu Benar Adanya

BGN Gandeng Bareskrim Usut Jual Beli Titik Dapur MBG Ilegal

BGN Gandeng Bareskrim Usut Jual Beli Titik Dapur MBG Ilegal

Polda Terbitkan SP3 Eggi dan Damai, Jokowi Tunjukan Sikap Negarawan

Jokowi Siap Safari ke Sejumlah Daerah: Saya Sudah Sehat

Digadang-gadang Jadi Bos OJK, Begini Respons Misbakhun

Misbakhun Beberkan Bedanya Pelemahan Rupiah 1998 dan 2026

Usai Melemah Sepekan, Harga Emas Antam Bangkit Hari Ini

Transjakarta Hentikan Sementara Sejumlah Rute Imbas Banjir, Ini Daftarnya

BPBD DKI Catat 26 RT di Jakarta Timur Terendam Banjir

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

Anggota DPR Gus Hilman Lewati Masa Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro

Anggota DPR Gus Hilman Lewati Masa Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Jokowi Terbitkan Perppu, Pilkada Digelar Desember 2020

by Zamzami Ali
Mei 5, 2020
in POLITIK
Polemik Timses dan Ongkos Pilkada

Ilustrasi Pilkada.

ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk menunda Pilkada serentak 2020 akibat pandemi virus corona atau Covid-19, Senin (4/5).

“Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,” tulis pasal 201A ayat (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana dikutip Aspek.id, Selasa (5/5/2020).

Ketika pemungutan suara pada Desember 2020 tidak dapat dilakukan maka pemungutan suara dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam berakhir.

BacaJuga

Megawati: Saya Menangis Nonton Pesta Babi, Itu Benar Adanya

Jokowi Siap Safari ke Sejumlah Daerah: Saya Sudah Sehat

Misbakhun Beberkan Bedanya Pelemahan Rupiah 1998 dan 2026

PT DSI Bakal Dipimpin Luke Thomas, Golkar Harap Tak Ada Penyelewengan Lagi

Istana Beberkan Alasan Prabowo Pidato Langsung di Paripurna DPR

Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penjadwalan kembali hari pemilihan melalui dilakukan mekanisme yang diatur dalam pasal 122A yang menyatakan, pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.

Kemudian pada pasal 2 mengatur penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakryat.

Pada ayat 3 mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan yakni diatur dalam Peraturan KPU.

Pasal 122A tersebut disisipkan diantara pasal 122 dan 123, sementara pasal 201A disisipkan diantara pasal 201 dan 202. Ketentuan lain yang diubah dari Undang-undang Pilkada yaitu pasal 120 tentang penyebab penundaan.

Komentar
Share27Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Polemik Timses dan Ongkos Pilkada

Pilkada di Jakarta Dihapus, Presiden Tunjuk Gubernur

Pemerintah bakal menghapus pemilihan Gubernur DKI Jakarta secara langsung. Gubernur akan ditunjuk oleh presiden, sama seperti ketika pemerintahan Orde Baru...

Polemik Timses dan Ongkos Pilkada

Besok, PSU Pilkada Kalsel Naikkan Suhu Politik di 3 Daerah

ASPEK.ID, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Safrizal meminta pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel untuk...

PSU Kalsel Denny vs Sahbirin pada 9 Juni  Dijaga 1.150 Linmas

PSU Kalsel Denny vs Sahbirin pada 9 Juni Dijaga 1.150 Linmas

ASPEK.ID, JAKARTA - Pejabat (Pj) Gubernur Kalsel Safrizal ZA menyatakan Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) mengerahkan 1.150 anggota Pasukan Perlindungan Masyarakat...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Pengamat:  Erick Perkuat Basis Suara Prabowo di Luar Jawa

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Purbaya Sebut BUMN Ekspor Bisa Tambah Pendapatan Negara hingga 2 Kali Lipat

Menkeu Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO

Ledakan di Pabrik Kimia Cilegon, Satu Pekerja Dilarikan ke Puskesmas

Ledakan di Pabrik Kimia Cilegon, Satu Pekerja Dilarikan ke Puskesmas

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Dalami Peran Yeka Hendra dalam Polemik Vonis Lepas Korporasi CPO

Pabrik Kimia di Cilegon Meledak, Asap Putih dan Bau Menyengat Bikin Warga Panik

Pabrik Kimia di Cilegon Meledak, Asap Putih dan Bau Menyengat Bikin Warga Panik

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In