• Latest
  • Trending

ODP-PDP-OTG Dihapus, Ini Arti Kasus Suspek hingga Probable

Menko AHY: Rumah Layak Huni Jadi Fondasi Kesejahteraan Rakyat

Danantara Dukung KPR Rp 50 T pada 2026

Prabowo Tugaskan Tito Jenguk Wali Nanggroe di Penang

Prabowo Tugaskan Tito Jenguk Wali Nanggroe di Penang

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Update Gempa NTT: 111 Meninggal, Pengungsi Turun Jadi 176.621 Orang

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Geledah Kantor Bappenda & BKPSDM Kabupaten Bogor

Gibran hingga Cak Imin Hadiri Pembukaan Muktamar ke-35 NU di Jombang

Gibran hingga Cak Imin Hadiri Pembukaan Muktamar ke-35 NU di Jombang

Calon Bos OJK Beberkan Strategi Bikin Bursa Mineral RI Jadi Acuan Harga Global

DPR Sahkan Sarjito Jadi Kepala Pengawas Bursa Mineral OJK

Komisi I DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Lewat Lelang

Komisi I DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Lewat Lelang

Banjir Bandang Nepal-Tibet: 1.300 Orang Hilang, 165 Meninggal

Banjir Bandang Nepal-Tibet: 1.300 Orang Hilang, 165 Meninggal

Merger Gojek-Tokopedia Permudah UMKM Go Digital

Morgan Stanley Borong 3,79 Miliar Saham GOTO di Harga Rp 23

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Sidang Putusan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Digelar Sore Ini

Demokrat: Semeru Meletus Tanpa Peringatan Dini; Panggil Menteri ESDM

170 Pendaki Semeru Dievakuasi Imbas Kebakaran Hutan

Menkeu Purbaya Siapkan Bersih-Bersih Bea Cukai, Pejabat Pelabuhan Diganti Total

Purbaya: Kesejahteraan Masyarakat Membaik

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

ODP-PDP-OTG Dihapus, Ini Arti Kasus Suspek hingga Probable

by Zamzami Ali
Juli 14, 2020
in NEWS

ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menghapus penggunaan sejumlah istilah yang digunakan selama pandemi virus corona jenis baru atau Covid-19 di Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang ditandatangani oleh Terawan pada Senin (13/7) kemarin.

Istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) diganti dengan istilah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat.

BacaJuga

Danantara Dukung KPR Rp 50 T pada 2026

Prabowo Tugaskan Tito Jenguk Wali Nanggroe di Penang

Update Gempa NTT: 111 Meninggal, Pengungsi Turun Jadi 176.621 Orang

KPK Geledah Kantor Bappenda & BKPSDM Kabupaten Bogor

Gibran hingga Cak Imin Hadiri Pembukaan Muktamar ke-35 NU di Jombang

DPR Sahkan Sarjito Jadi Kepala Pengawas Bursa Mineral OJK

Istilah PDP diganti menjadi kasus suspek, ODP diganti dengan istilah kontak erat, dan OTG diganti menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala.

Berikut ini penjelasan lengkapnya:

KASUS SUSPEK

Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan

KASUS PROBABLE

Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

KASUS KONFIRMASI

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:

a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)

b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

KONTAK ERAT

Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19.

Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).

c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

PELAKU PERJALANAN

Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

DISCARDED

Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

SELESAI ISOLASI

Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus probable/kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen Klinis.

KEMATIAN

Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.

Komentar
Share33Tweet21SendShareShare6Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pulihkan 3.000 Faskes di Sumatera, Kemenkes Butuh Rp 529,3 Miliar

Menkes Budi Masuk Calon Dirjen WHO 2027

  ASPEK.ID, JAKARTA — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin masuk dalam daftar prospective candidates atau calon potensial untuk posisi Direktur...

Hak Tuntut Manfaat JKK 5 Tahun, Jaminan Kematian Jadi Rp20 Juta

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan 2027 Tak Naik

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan belum memiliki rencana menaikkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan pada...

Pulihkan 3.000 Faskes di Sumatera, Kemenkes Butuh Rp 529,3 Miliar

Menkes Audit Dugaan Nakes Hina Pasien BPJS

Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku sedih atas dugaan keterlibatan sejumlah tenaga kesehatan (nakes) dalam komentar bernada menghina...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In