ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Gibran Rakabuming Raka dan Bagyo Wahyono sebagai calon Wali Kota Solo di Pilkada Serentak 2020.
Sebagai calon kepala daerah, maka keduanya diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang saat ini dimiliki kepada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses pada situs elhkpn.kpk.go.id, Jumat (25/9), harta Gibran tercatat sebanyak Rp 21,15 miliar.
Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu melaporkan harta kekayaannya pada 2 September 2020 lalu.
Gibran tercatat memiliki 5 bidang tanah di Jawa Tengah. 3 di Surakarta dan 2 lainnya di Sragen dengan nilai Rp 13,4 miliar.
Harta kekayaan Gibran di bidang alat transportasi dan mesin mencapai Rp 682 juta yang terdiri dari 2 Toyota Avanza (2016 dan 2012), 1 Isuzu Panther (2012), 1 Daihatsu Grand Max (2015), dan 1 Mitsubishi Pajero Sport (2016).
Gibran juga punya 3 sepeda motor, yaitu Honda Scoopy (2015), Honda CB-125 (1974), dan Royal Enfield (2017) serta kekayaan di bidang harta bergerak lainnya sebesar Rp 260 juta.
Selain itu, Gibran juga memiliki uang kas dan setara kas senilai Rp 2,15 miliar serta harta lainnya senilai Rp 5,55 miliar dan memiliki utang sebesar Rp 895.586.004.























