• Latest
  • Trending
RUU Disetujui DPR, Harga Materai Naik Jadi Rp10.000

Tarif Bea Meterai Rp10.000 Berlaku Mulai 2021

Kebakaran Hebat Landa Permukiman di Kemayoran, 33 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Hebat Landa Permukiman di Kemayoran, 33 Unit Damkar Dikerahkan

18 Calon Haji Aceh Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Jemaah Haji Aceh Mulai Tinggalkan Makkah 8 Juni, Ini Jadwal Lengkapnya

Jokowi Bicara Program Makan Bergizi Gratis di Pidato Kenegaraan

Jokowi Kenang Ryamizard: Menteri yang Sederhana, Tegas, dan Berani

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Segera Tahan Dua Tersangka Swasta di Kasus Korupsi Kuota Haji

Usai Kumpulkan Mantan Presiden, Prabowo Undang Megawati Secara Khusus

Hasto: Mega-Prabowo Bertemu di Harlah Pancasila Bahas Arah Masa Depan RI

Jenazah Ryamizard Ryacudu Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Jenazah Ryamizard Ryacudu Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Danantara Buka Alasan Antam dan PTBA Kembali Sandang Status Persero

Danantara Bakal Umumkan Petinggi DSI Pekan Depan, Siapa Saja?

Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan dan KSAD yang Meninggal di RSPAD

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Papua, 5 Orang Tewas dan 3 Hilang

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Papua, 5 Orang Tewas dan 3 Hilang

Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

Jangan Gunakan Safari Jokowi untuk Agenda Politik

Jangan Gunakan Safari Jokowi untuk Agenda Politik

Polresta Banda Aceh Selidiki Aktor di Balik Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Polisi Ungkap Dalang Kerusuhan USK, Koordinator Lapangan Jadi Tersangka

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Juni 2, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Tarif Bea Meterai Rp10.000 Berlaku Mulai 2021

by REDAKSI
Oktober 1, 2020
in EKONOMI
RUU Disetujui DPR, Harga Materai Naik Jadi Rp10.000

Ilustrasi materai. [Antara Foto/Puspa Perwitasari]

ASPEK.ID, JAKARTA – Undang-Undang (UU) Bea Meterai telah disahkan pada tanggal 29/09/2020 di DPR. Mulai tahun 2021, bea meterai akan dikenakan tarif tunggal Rp10.000.

“Sekarang UU bea meterai ini tarifnya hanya satu, Rp10.000,” kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo pada acara Media Briefing Bersama Dirjen Pajak.

Namun, ada masa peralihan atau masa transisi bea meterai lama yang bernominal Rp3000 dan Rp6000 ke tarif baru pada tahun depan.

BacaJuga

Purbaya Tak Tahu soal Anggaran Sapi Kurban Presiden Rp 100 M

Menkeu Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO

Solusi Bangun Indonesia Catat Laba Rp658,7 Miliar, Siap Ekspor Semen ke AS

Ramai Isu Pembatasan Pertalite per 1 Juni 2026, Ini Penjelasan Pertamina

Optimis Ekonomi RI Menguat, Purbaya: Saya Pinteran Dikit dari IMF

Jasa Marga Rombak Pengurus, Eks Wakil Ketua KPK Masuk Komisaris

Advertisement. Scroll to continue reading.

“UU bea meterai baru berlaku 1 Januari 2021. Jadi, tahun 2020 masih menggunakan UU bea meterai yang lama. Transisi memang untuk menghabiskan stok meterai yang belum terpakai, kita berikan ruang. Karena bea meterai kadang seperti kita, beli sekarang, tapi belum (tentu / belum tahu kapan) digunakan. Jadi, satu tahun penuh kita berikan transisi,” jelasnya.

Tujuan tarif tunggal bea meterai tunggal ini adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik. Kedua, memberikan keberpihakan kepada  masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau. 

Selain itu, pengenaan bea meterai hanya dokumen bernominal uang di atas Rp5 juta, yang di bawah Rp5 juta tidak dikenakan.

“Dokumen yang mencantumkan uang hanya dokumen yang berisi jumlah uang di atas Rp5 juta. Jadi, satu sisi ada kenaikan tarif, tapi di sisi lain ada dokumen-dokumen tertentu yang bernilai uang ini sampai dengan Rp5 juta tidak dikenai bea meterai,” jelasnya.

Terakhir, tujuannya adalah untuk penyederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan meterai elektronik.

Komentar
Share22Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

Menteri Keuangan menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai. Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik. Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan...

8 Dokumen Kena Materai Rp10.000

8 Dokumen Kena Materai Rp10.000

ASPEK.ID, JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menuturkan pemerintah merilis meterai  dengan tarif bea...

DPR Setujui RUU Bea Materai Baru

ASPEK.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui RUU Bea Materai pada Rapat Paripurna DPR RI ke 6 Masa...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Kebakaran Hebat Landa Permukiman di Kemayoran, 33 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Hebat Landa Permukiman di Kemayoran, 33 Unit Damkar Dikerahkan

18 Calon Haji Aceh Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Jemaah Haji Aceh Mulai Tinggalkan Makkah 8 Juni, Ini Jadwal Lengkapnya

Jokowi Bicara Program Makan Bergizi Gratis di Pidato Kenegaraan

Jokowi Kenang Ryamizard: Menteri yang Sederhana, Tegas, dan Berani

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Segera Tahan Dua Tersangka Swasta di Kasus Korupsi Kuota Haji

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In