ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bakal segera menahan dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik tengah mematangkan proses hukum sebelum melakukan penahanan terhadap keduanya.
“Ada dua dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan sampai dengan hari ini belum dilakukan penahanan. Dan kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insyaallah dilakukan penahanan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).
Menurut Asep, belum ditahannya kedua tersangka berkaitan dengan upaya penyidik melengkapi alat bukti. Ia menjelaskan proses pengumpulan bukti perlu dimaksimalkan sebelum dilakukan upaya paksa berupa penahanan.
“Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Sejauh ini, Yaqut dan Gus Alex telah lebih dahulu menjalani penahanan. Sementara Ismail dan Asrul masih berstatus tersangka tanpa penahanan.
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan sejumlah uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex saat menjabat staf khusus Menteri Agama.
Penyidik menduga Ismail menyerahkan uang sebesar US$30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga diduga memberikan US$5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief.
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK mencatat kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). []























