ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) atau Omnibus Law di sektor lingkungan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, Amdal hanya dibuat sederhana agar aturannya tidak berbelit-belit.
Disebutkan dia, persetujuan lingkungan merupakan persyaratan dasar Perizinan Berusaha.
“Amdal tidak dihapus, dan tetap ada, akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien,” ujar Susiwijono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10).
UU Cipta Kerja mengatur bahwa prinsip dan konsep dasar AMDAL tidak berubah, tetap sesuai ketentuan sebelumnya.
Perubahan hanya terkait pemberian kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan.
“Izin lingkungan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha untuk meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum,” ungkapnya.
Dijelaskan juga, AMDAL dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup yang kemudian digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan atau kewajiban dari aspek lingkungan.
“Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
![[Foto] Melihat Tol Terpanjang RI dari Udara](https://aspek.id/wp-content/uploads/2019/11/JTTS-3-Hutama-Karya-360x180.jpeg)











![[Foto] Melihat Tol Terpanjang RI dari Udara](https://aspek.id/wp-content/uploads/2019/11/JTTS-3-Hutama-Karya-750x375.jpeg)










