ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memperluas cakupan induk perusahaan (holding) BUMN Farmasi, dalam rangka memperkuat industri kesehatan,
Nanti, holding BUMN farmasi yang dibentuk pada awal tahun 2020 kemarin, akan diperluas menjadi klaster BUMN sektor kesehatan.
Hal itu dikatakan oleh Asisten Deputi Bidang Telekomunikasi dan Farmasi, Kementerian BUMN Aditya Dhanwantara dalam Webinar bertajuk Kontribusi BUMN Farmasi Mengatasi Pandemi COVID-19 di Jakarta, Kamis (15/10).
“BUMN yang bergerak di farmasi dan juga BUMN yang bergerak di layanan kesehatan seperti IHC Pertamedika, Krakatau Medika, dan banyak RS BUMN yang menjadi afiliasi,” ujar Aditya.
Diketahui, Kementerian BUMN telah selesai menyusun klasterisasi perusahaan pelat merah dari sebelumnya 27 klaster menjadi 12 klaster.
Kementerian BUMN pada awal tahun 2020 kemarin telah rampung menggabungkan holding BUMN farmasi yang beranggotakan PT Bio Farma (Persero) sebagai induk dan PT Kimia Farma Tbk serta PT Indofarma Tbk sebagai anggota holding.
Namun, di dalam klaster BUMN sektor kesehatan sebagaimana dilihat di laman resmi Kementerian BUMN, ada penambahahan PT INUKI (Persero) dengan jumlah total 4 perusahaan yang tergabung didalamnya.
Berikut ini profil keempat BUMN klaster industri kesehatan:
1. PT Bio Farma (Persero)
Bio Farma merupakan BUMN produsen vaksin dan antisera yang didirikan pada 6 Agustus 1890.
Lebih dari 130 negara telah menggunakan produk Bio Farma terutama negara-negara berkembang, dan 50 diantaranya adalah negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
Produksi vaksin Bio Farma telah memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan mendapatkan pra kualifiasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Dengan kapasitas produksi lebih dari 3,2 miliar dosis pertahun, Bio Farma telah memenuhi kebutuhan vaksin Nasional dan kebutuhan vaksin dunia melalui WHO dan UNICEF.
2. PT Kimia Farma Tbk
Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co.
Berdasarkan kebijaksanaan nasionalisasi atas eks perusahaan Belanda di masa awal kemerdekaan, pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma.
Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero).
Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan publik, PT Kimia Farma (Persero) Tbk, dalam penulisan berikutnya disebut Perseroan.
Bersamaan dengan perubahan tersebut, Perseroan telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang kedua bursa telah merger dan kini bernama Bursa Efek Indonesia).
Kemudian, terjadi perubahan nama perusahaan yang semula PT Kimia Farma (Persero) Tbk menjadi PT Kimia Farma Tbk, efektif per tanggal 28 Februari 2020
3. PT Indofarma Tbk
PT Indofarma (Persero) Tbk
yang berdiri pada tahun 1918 ini adalah perusahaan multinasional yang
memproduksi farmasi dan bermarkas di Jakarta.
Indofarma memiliki anak perusahaan yang bergerak di bidang
distribusi obat dan alat kesehatan, bernama PT Indofarma Global Medika. Anak
perusahaan ini berdiri pada 4 Januari 2000.
4. PT Industri Nuklir Indonesia atau INUKI (Persero)
PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) yang sebelumnya bernama PT Batan Teknologi (Persero) merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam industri berbasis teknologi nuklir.
Perusahaan didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Pemerintah dalam Persero, dengan nama PT Batan Teknologi (Persero).
Dengan modal dasar dari Batan berupa pengalihan tiga pusat penelitian yang mempunyai potensi komersial yaitu fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka, fasilitas produksi elemen bakar nuklir serta fasilitas jasa teknik.
Tahun 2014, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia RI No AHU-11565.AH.01.02 Tahun 2014 tanggal 19 Maret 2014, perusahaan yang sebelumnya bernama PT Batan Teknologi (Persero) berganti nama menjadi PT Industri Nuklir Indonesia (Persero).























