ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bakal memiliki Wakil Menteri yang akan menjadi pendampingnya di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Hal itu menyusul telah ditandanganinya Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa, dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Pasal 2 ayat 4 menyebutkan juga bahwa Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perindustrian.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik 12 orang Wakil Menteri (Wamen) yang bergabung di Kabinet Indonesia Maju Jokowi-KH Ma’ruf Amin Periode 2019-2024, Jum’at (25/10/2019) lalu.























