ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, utang pemerintah sampai akhir Oktober 2020 sebesar Rp 5.877,71 triliun. Berdasarkan realisasi tersebut, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) adalah sebesar 37,84%.
Kemenkeu menyebutkan pengelolaan utang pemerintah terus dilakukan dengan penuh kehati- hatian dan berdasarkan pada kebijakan umum pembiayaan utang.
“Salah satunya dengan mengoptimalkan potensi pendanaan utang dari sumber dalam negeri dan sumber luar negeri sebagai pelengkap,” sebagaimana dikutip dalam buku APBN KiTa Edisi November 2020, Kamis (26/11/2020).
Mengutip keterangan di buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) edisi November 2020 yang dirilis Kemenkeu, posisi utang pemerintah pusat tercatat mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu.
Adapun jika dibandingkan bulan September 2020, posisi utang pemerintah juga terpantau naik dari Rp 5.756,87 triliun menjadi Rp 5.877,71 triliun pada Oktober 2020.
Jika dirinci lebih lanjut, utang pemerintah ini terdiri atas penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dengan kontribusi sebesar 85,56% dari total utang pemerintah, serta pinjaman dengan kontribusi sebesar 14,4% dari total utang.
utang pinjaman pemerintah sampai Oktober 2020 tercatat sebesar Rp 848,85 triliun. Perinciannya, pinjaman ini terdiri atas pinjaman dalam negeri sebesar Rp 11,08 triliun, serta pinjaman luar negeri sebesar Rp 837,77 triliun.
Kemenkeu juga memaparkan, pinjaman luar negeri ini berasal dari pinjaman bilateral Rp 315,25 triliun, pinjaman multilateral senilai Rp 837,77 triliun, serta pinjaman bank komersial sebesar Rp 43,43 triliun hingga Oktober 2020.














