ASPEK.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk 6 perusahaan baru sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital asing yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Keenam perusahaan itu adalah Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.
“Pemungutan PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia akan berlaku sejak 1 Januari 2021,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Senin (28/12).
Selain itu, DJP telah mencabut status satu perusahaan sebagai pemungut pajak digital yaitu PT Fashion Eservices Indonesia atau lebih dikenal sebagai Zalora.
“Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri,” kata Hestu.
Dengan penambahan tersebut, saat ini sudah ada 51 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri.
DJP akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.























