• Latest
  • Trending
Kenali 14 Modus Penipuan Pialang Berjangka Ilegal

Kenali 14 Modus Penipuan Pialang Berjangka Ilegal

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Jokowi Kirim Calon Tunggal Kapolri ke DPR

Kapolri Rotasi Ratusan Kapolres, Ini Sejumlah Nama yang Bergeser

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Pertamina Tambah Komisaris Baru, Robert Leonard Marbun Masuk Jajaran

Pertamina Tambah Komisaris Baru, Robert Leonard Marbun Masuk Jajaran

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, AKBP Supriyanto Ditunjuk Jadi Kapolresta

Jokowi: PSI Berpeluang Lolos ke Senayan

Mulai Safari dari Lampung, Jokowi Ingin PSI Jadi Mesin Politik Besar

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Selain Kapolda Aceh, Kapolri Juga Rotasi Kapolda Papua Barat Daya

Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Kenakan Kemeja dan Topi Berlogo PSI

Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Kenakan Kemeja dan Topi Berlogo PSI

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Norwegia vs Prancis: Ujian Ketajaman Penyerang Kelas Dunia

Brigjen Ruddi Setiawan Ditunjuk Jadi Kapolda Aceh

Brigjen Ruddi Setiawan Ditunjuk Jadi Kapolda Aceh

Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Rp 16 M di Kementerian PU

Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Rp 16 M di Kementerian PU

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kenali 14 Modus Penipuan Pialang Berjangka Ilegal

by Zamzami Ali
Januari 19, 2021
in EKONOMI, MARKET
Kenali 14 Modus Penipuan Pialang Berjangka Ilegal

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. [Dok. Kemendag]

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah telah memblokir sebanyak 1.191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka sepanjang tahun 2020.

Dalam pemblokiran pialang berjangka tak berizin ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag secara rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka.

BacaJuga

Rupiah Tertekan, BI Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan

Prabowo Ajak Jerman Tanam Investasi di Mobil Listrik hingga Semikonduktor

Danantara: PT DSI Dibentuk untuk Cegah Transfer Pricing, Bukan Jadi Makelar Ekspor

Usai Melemah Sepekan, Harga Emas Antam Berbalik Naik Hari Ini

Mantan Menkeu Bongkar Modus Oligarki Keruk Kekayaan Alam RI

Cak Imin Tunjuk Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB

Jumlah pemblokiran tahun 2020 meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2019, Bappebti telah memblokir 439 domain situs, tahun 2018 sebanyak 161 domain situs, dan tahun 2017 sebanyak 107 domain situs.

Dalam kondisi saat ini, Kemendag berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran investasi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran yang pada akhirnya dapat menyebabkan kerugian.

Masyarakat juga diharapkan semakin memahami bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti.

Berikut ini 14 tips agar tidak mudah tertipu modus penipuan yang sering terjadi pada investasi bidang perdagangan berjangka komoditi:

1. Penawaran investasi berkedok kontrak berjangka dan/atau aset kripto. Entitas tersebut menggunakan internet, SMS, serta media sosial untuk menawarkan investasi kepada masyarakat.

2. Modus dari investasi ini biasanya menjanjikan pemasukan tetap, pembagian keuntungan, serta keuntungan yang tinggi dari transaksi kontrak berjangka, aset kripto, dan/atau jual beli aset kripto yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti Kemendag.

3. Modus ini juga menggunakan sistem member get member, skema piramida, skema ponzi atau money game, serta dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

4. Modus ini biasanya menawarkan paket-paket investasi yang dibagi menjadi paket silver, gold, dan platinum. Masyarakat akan diiming-imingi keuntungan 5–20 persen, bahkan lebih besar dalam waktu jangka waktu tertentu.

5. Sistem penipuan dapat dilakukan melalui duplikasi situs web dan menggunakan nama perusahaan yang mirip dengan pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Kemendag.

6. Perusahaan ini mencatut legalitas palsu dengan menampilkan logo dari lembaga-lembaga pemerintah untuk menarik dan meyakinkan masyarakat.

7. Entitas-entitas ini melakukan penawaran situs internet dan halaman media sosial.

8. Konten tersebut dikemas dengan model podcast, tutorial untuk mendaftar, deposit, bertransaksi, hingga penarikan dana (withdrawal).

9. Modus yang digunakan pada kategori ini menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, index, opsi, dan aset kripto. Sebagian besar menjadi introducing broker (IB) dari pialang berjangka (broker) luar negeri dengan mencantumkan legalitas dari regulator luar negeri.

10. Pendaftaran dilakukan secara daring karena tidak memiliki kantor di Indonesia. Modus ini biasanya dilakukan oleh perseorangan yang mengaku sebagai trader, komunitas trader, dan/atau lembaga pendidikan forex.

11. Sedangkan untuk penyetoran dana dilakukan melalui rekening pribadi, perusahaan, dan/atau exchanger.

12. Meskipun entitas tersebut mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri, untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka di wilayah Indonesia, setiap pihak harus memiliki perizinan dari Kemendag.

13. Penawaran perangkat lunak trading forex atau robot trading yang diiklankan di berbagai media nasional. Perangkat lunak tersebut diklaim dapat memberikan keuntungan secara maksimal dan meminimalisir risiko dari trading forex.

14. Jangan mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran serta cek terlebih dahulu legalitas perusahaan pialang berjangka di http://bit.ly/PialangBerjangka.

Komentar
Share27Tweet17SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Indonesia Perketat Pengawasan Aset Kripto

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian...

Kenali 14 Modus Penipuan Pialang Berjangka Ilegal

Kemendag Buka Hotline Pantau Implementasi Minyak Goreng Satu Harga

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan keseriusan pemerintah dalam menerapkan minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter. Jika ada...

Kemendag Diminta Konsisten Terapkan HET Minyak Goreng

Komisi VI DPR RI mendesak Kementerian Perdagangan untuk konsisten menerapkan kebijakan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Mengingat kebutuhan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Jokowi Kirim Calon Tunggal Kapolri ke DPR

Kapolri Rotasi Ratusan Kapolres, Ini Sejumlah Nama yang Bergeser

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In