ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah telah memblokir sebanyak 1.191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka sepanjang tahun 2020.
Dalam pemblokiran pialang berjangka tak berizin ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag secara rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka.
Jumlah pemblokiran tahun 2020 meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2019, Bappebti telah memblokir 439 domain situs, tahun 2018 sebanyak 161 domain situs, dan tahun 2017 sebanyak 107 domain situs.
Dalam kondisi saat ini, Kemendag berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran investasi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran yang pada akhirnya dapat menyebabkan kerugian.
Masyarakat juga diharapkan semakin memahami bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti.
Berikut ini 14 tips agar tidak mudah tertipu modus penipuan yang sering terjadi pada investasi bidang perdagangan berjangka komoditi:
1. Penawaran investasi berkedok kontrak berjangka dan/atau aset kripto. Entitas tersebut menggunakan internet, SMS, serta media sosial untuk menawarkan investasi kepada masyarakat.
2. Modus dari investasi ini biasanya menjanjikan pemasukan tetap, pembagian keuntungan, serta keuntungan yang tinggi dari transaksi kontrak berjangka, aset kripto, dan/atau jual beli aset kripto yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti Kemendag.
3. Modus ini juga menggunakan sistem member get member, skema piramida, skema ponzi atau money game, serta dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
4. Modus ini biasanya menawarkan paket-paket investasi yang dibagi menjadi paket silver, gold, dan platinum. Masyarakat akan diiming-imingi keuntungan 5–20 persen, bahkan lebih besar dalam waktu jangka waktu tertentu.
5. Sistem penipuan dapat dilakukan melalui duplikasi situs web dan menggunakan nama perusahaan yang mirip dengan pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Kemendag.
6. Perusahaan ini mencatut legalitas palsu dengan menampilkan logo dari lembaga-lembaga pemerintah untuk menarik dan meyakinkan masyarakat.
7. Entitas-entitas ini melakukan penawaran situs internet dan halaman media sosial.
8. Konten tersebut dikemas dengan model podcast, tutorial untuk mendaftar, deposit, bertransaksi, hingga penarikan dana (withdrawal).
9. Modus yang digunakan pada kategori ini menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, index, opsi, dan aset kripto. Sebagian besar menjadi introducing broker (IB) dari pialang berjangka (broker) luar negeri dengan mencantumkan legalitas dari regulator luar negeri.
10. Pendaftaran dilakukan secara daring karena tidak memiliki kantor di Indonesia. Modus ini biasanya dilakukan oleh perseorangan yang mengaku sebagai trader, komunitas trader, dan/atau lembaga pendidikan forex.
11. Sedangkan untuk penyetoran dana dilakukan melalui rekening pribadi, perusahaan, dan/atau exchanger.
12. Meskipun entitas tersebut mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri, untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka di wilayah Indonesia, setiap pihak harus memiliki perizinan dari Kemendag.
13. Penawaran perangkat lunak trading forex atau robot trading yang diiklankan di berbagai media nasional. Perangkat lunak tersebut diklaim dapat memberikan keuntungan secara maksimal dan meminimalisir risiko dari trading forex.
14. Jangan mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran serta cek terlebih dahulu legalitas perusahaan pialang berjangka di http://bit.ly/PialangBerjangka.
























