• Latest
  • Trending
Kenali 14 Modus Penipuan Pialang Berjangka Ilegal

Kenali 14 Modus Penipuan Pialang Berjangka Ilegal

Tiga Alarm yang Menguji Keseriusan Negara

NASA Beri Peringatan Khusus Karthula di Ri

Bank Emas Mau Berdiri, Ini Analisa Pengamat

Warga Dunia Simpan Emas di Singapura Sebanyak 800 Ton

Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat dalam Usia 56 Tahun

Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat dalam Usia 56 Tahun

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Alasan Investor Global Lirik RI

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

BI : :Efek MSCI Meluas, Asing Keluar dari Saham

Jusuf Kalla: 10 Orang Kaya, 1 Muslim

Jusuf Kalla: Saya Justru Bela Jokowi

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Faktor BNPB Belum Rekomendasi Karhutla Sebagai Bencana Nasional

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kenali 14 Modus Penipuan Pialang Berjangka Ilegal

by Zamzami Ali
Januari 19, 2021
in EKONOMI, MARKET
Kenali 14 Modus Penipuan Pialang Berjangka Ilegal

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. [Dok. Kemendag]

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah telah memblokir sebanyak 1.191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka sepanjang tahun 2020.

Dalam pemblokiran pialang berjangka tak berizin ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag secara rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka.

BacaJuga

Di Harvard University, JK Sebut Empat Tekanan Ekonomi RI

Kajian INDEF: Tiga Jalur Guncangan Global Mengancam Ekonomi Indonesia

Prabowo: Filosofi Ekonomi Indonesia Sudah Melenceng dari UUD 1945

Survei Kadin: Minat Pengusaha Berinvestasi Semakin Melemah

Menko Airlangga Bantah Rencana Pemerintah Bagikan HP Gratis ke Warga

Gubernur Jakarta Gratiskan Transportasi Umum Bagi Pencari Kerja di 2027

Jumlah pemblokiran tahun 2020 meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2019, Bappebti telah memblokir 439 domain situs, tahun 2018 sebanyak 161 domain situs, dan tahun 2017 sebanyak 107 domain situs.

Dalam kondisi saat ini, Kemendag berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran investasi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran yang pada akhirnya dapat menyebabkan kerugian.

Masyarakat juga diharapkan semakin memahami bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti.

Berikut ini 14 tips agar tidak mudah tertipu modus penipuan yang sering terjadi pada investasi bidang perdagangan berjangka komoditi:

1. Penawaran investasi berkedok kontrak berjangka dan/atau aset kripto. Entitas tersebut menggunakan internet, SMS, serta media sosial untuk menawarkan investasi kepada masyarakat.

2. Modus dari investasi ini biasanya menjanjikan pemasukan tetap, pembagian keuntungan, serta keuntungan yang tinggi dari transaksi kontrak berjangka, aset kripto, dan/atau jual beli aset kripto yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti Kemendag.

3. Modus ini juga menggunakan sistem member get member, skema piramida, skema ponzi atau money game, serta dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

4. Modus ini biasanya menawarkan paket-paket investasi yang dibagi menjadi paket silver, gold, dan platinum. Masyarakat akan diiming-imingi keuntungan 5–20 persen, bahkan lebih besar dalam waktu jangka waktu tertentu.

5. Sistem penipuan dapat dilakukan melalui duplikasi situs web dan menggunakan nama perusahaan yang mirip dengan pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Kemendag.

6. Perusahaan ini mencatut legalitas palsu dengan menampilkan logo dari lembaga-lembaga pemerintah untuk menarik dan meyakinkan masyarakat.

7. Entitas-entitas ini melakukan penawaran situs internet dan halaman media sosial.

8. Konten tersebut dikemas dengan model podcast, tutorial untuk mendaftar, deposit, bertransaksi, hingga penarikan dana (withdrawal).

9. Modus yang digunakan pada kategori ini menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, index, opsi, dan aset kripto. Sebagian besar menjadi introducing broker (IB) dari pialang berjangka (broker) luar negeri dengan mencantumkan legalitas dari regulator luar negeri.

10. Pendaftaran dilakukan secara daring karena tidak memiliki kantor di Indonesia. Modus ini biasanya dilakukan oleh perseorangan yang mengaku sebagai trader, komunitas trader, dan/atau lembaga pendidikan forex.

11. Sedangkan untuk penyetoran dana dilakukan melalui rekening pribadi, perusahaan, dan/atau exchanger.

12. Meskipun entitas tersebut mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri, untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka di wilayah Indonesia, setiap pihak harus memiliki perizinan dari Kemendag.

13. Penawaran perangkat lunak trading forex atau robot trading yang diiklankan di berbagai media nasional. Perangkat lunak tersebut diklaim dapat memberikan keuntungan secara maksimal dan meminimalisir risiko dari trading forex.

14. Jangan mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran serta cek terlebih dahulu legalitas perusahaan pialang berjangka di http://bit.ly/PialangBerjangka.

Komentar
Share28Tweet18SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Indonesia Perketat Pengawasan Aset Kripto

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian...

Kenali 14 Modus Penipuan Pialang Berjangka Ilegal

Kemendag Buka Hotline Pantau Implementasi Minyak Goreng Satu Harga

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan keseriusan pemerintah dalam menerapkan minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter. Jika ada...

Kemendag Diminta Konsisten Terapkan HET Minyak Goreng

Komisi VI DPR RI mendesak Kementerian Perdagangan untuk konsisten menerapkan kebijakan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Mengingat kebutuhan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In