• Latest
  • Trending
Sipir, Jaksa dan Hakim Kasus Terorisme Wajib Dikawal

Sah, WNI Bisa Jadi Pasukan Cadangan Berpangkat TNI

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Beli Saham Ojol Demi Turunkan Potongan Jadi 8 Persen

Kereta Argo Bromo Tabrak Mobil Pengantar Haji di Grobogan, 4 Meninggal

Kereta Argo Bromo Tabrak Mobil Pengantar Haji di Grobogan, 4 Meninggal

Lengkap, Ini Tuntutan Buruh di Mayday 2026 ke Presiden Prabowo

Lengkap, Ini Tuntutan Buruh di Mayday 2026 ke Presiden Prabowo

Menaker Harapkan Pertamina Jadi Role Model Hubungan Industrial Pancasila

Outsourcing Kini Dibatasi 6 Sektor, Ini Daftar Lengkapnya

Persiraja Boyong 20 Pemain Hadapi Persekat Tegal

Persiraja Kena Sanksi, Laga Kontra PSMS Digelar Tanpa Penonton

Prabowo Teken Perpres Ojol, Bagi Hasil Driver Naik Jadi 92%

Prabowo Teken Perpres Ojol, Bagi Hasil Driver Naik Jadi 92%

DJP Resmi Perpanjang Lapor SPT Badan sampai Akhir Mei 2026

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

Tabrakan KA di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 38 Korban Dievakuasi

KNKT Dalami Dugaan Sinyal Error di Balik Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek

20 Penghuni Dilarikan ke RS Imbas Asap Kebakaran Apartemen Mediterania

20 Penghuni Dilarikan ke RS Imbas Asap Kebakaran Apartemen Mediterania

Yusril: RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari 2026

Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Disesuaikan Jumlah Komisi DPR

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Sah, WNI Bisa Jadi Pasukan Cadangan Berpangkat TNI

by Zamzami Ali
Januari 20, 2021
in NEWS
Sipir, Jaksa dan Hakim Kasus Terorisme Wajib Dikawal

Ilustrasi prajurit TNI Batalyon Raider 112/Dharma Jaya Kodam Iskandar Muda menggelar latihan penanggulangan anti teror di komplek pendopo Wali Nanggroe, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (11/5/2019). [Chaideer Mahyuddin/AFP via Liputan6]

ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

Disebutkan bahwa, Warga Negara Indonesia (WNI) bisa menjadi komponen cadangan berpangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan bisa diberikan pangkat militer untuk warga tertentu.

“Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama,” bunyi Pasal 1 angka 9 PP 3/2021 tersebut.

BacaJuga

Danantara Beli Saham Ojol Demi Turunkan Potongan Jadi 8 Persen

Kereta Argo Bromo Tabrak Mobil Pengantar Haji di Grobogan, 4 Meninggal

Lengkap, Ini Tuntutan Buruh di Mayday 2026 ke Presiden Prabowo

Outsourcing Kini Dibatasi 6 Sektor, Ini Daftar Lengkapnya

Persiraja Kena Sanksi, Laga Kontra PSMS Digelar Tanpa Penonton

Prabowo Teken Perpres Ojol, Bagi Hasil Driver Naik Jadi 92%

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pembentukan komponen cadangan dari unsur warga negara akan dikelompokkan menjadi komponen cadangan matra darat, komponen cadangan matra laut, dan komponen cadangan matra udara.

Mereka akan mengikuti tahapan mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Setelah lulus seleksi administratif, maka calon komponen cadangan berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Mereka nantinya wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Pelatihan ini akan menjadi tanggung jawab Menteri Pertahanan dan dilaksanakan langsung oleh Panglima TNI.

Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon komponen cadangan akan memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Mereka juga akan mendapatkan perlengkapan perseorangan lapangan paling sedikit terdiri dari pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan, serta ransel tempur.

Peserta yang lulus akan diangkat menjadi komponen cadangan dan mengacu pada penggolongan pangkat TNI.

Komponen cadangan yang telah dilantik nantinya berhak mendapatkan uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta penghargaan.

Komponen cadangan juga bisa diberhentikan dengan hormat apabila telah menjalani masa pengabdian sampai usia 48 tahun, sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan tugas, gugur, atau tidak ada kepastian setelah 6 bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas.

Komentar
Share90Tweet56SendShareShare16Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kemenhan Lantik 12 Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional, Ada Anak Cak Nun hingga Putra Hotman Paris

Kemenhan Lantik 12 Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional, Ada Anak Cak Nun hingga Putra Hotman Paris

Kementerian Pertahanan resmi melantik 12 tenaga ahli Dewan Pertahanan Nasional untuk memperkuat perumusan kebijakan strategis di bidang pertahanan. Salah satu...

Mengungkap Penerus  Sritex Seragam Militer di 35 Negara

Mengungkap Penerus Sritex Seragam Militer di 35 Negara

Duo penerus Sritex (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto menyetujui pengangkatan susunan komisaris dan direksi baru, Jumat (17/3/2023). ...

Prabowo Perkenalkan Logo Baru Kementerian Pertahanan

Prabowo Perkenalkan Logo Baru Kementerian Pertahanan

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto secara resmi memperkenalkan logo baru Kemhan RI untuk menggantikan logo Kemhan yang telah digunakan sejak...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Beli Saham Ojol Demi Turunkan Potongan Jadi 8 Persen

Kereta Argo Bromo Tabrak Mobil Pengantar Haji di Grobogan, 4 Meninggal

Kereta Argo Bromo Tabrak Mobil Pengantar Haji di Grobogan, 4 Meninggal

Lengkap, Ini Tuntutan Buruh di Mayday 2026 ke Presiden Prabowo

Lengkap, Ini Tuntutan Buruh di Mayday 2026 ke Presiden Prabowo

Menaker Harapkan Pertamina Jadi Role Model Hubungan Industrial Pancasila

Outsourcing Kini Dibatasi 6 Sektor, Ini Daftar Lengkapnya

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In