ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.
Disebutkan bahwa, Warga Negara Indonesia (WNI) bisa menjadi komponen cadangan berpangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan bisa diberikan pangkat militer untuk warga tertentu.
“Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama,” bunyi Pasal 1 angka 9 PP 3/2021 tersebut.
Pembentukan komponen cadangan dari unsur warga negara akan dikelompokkan menjadi komponen cadangan matra darat, komponen cadangan matra laut, dan komponen cadangan matra udara.
Mereka akan mengikuti tahapan mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Setelah lulus seleksi administratif, maka calon komponen cadangan berhak mengikuti seleksi kompetensi.
Mereka nantinya wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Pelatihan ini akan menjadi tanggung jawab Menteri Pertahanan dan dilaksanakan langsung oleh Panglima TNI.
Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon komponen cadangan akan memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Mereka juga akan mendapatkan perlengkapan perseorangan lapangan paling sedikit terdiri dari pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan, serta ransel tempur.
Peserta yang lulus akan diangkat menjadi komponen cadangan dan mengacu pada penggolongan pangkat TNI.
Komponen cadangan yang telah dilantik nantinya berhak mendapatkan uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta penghargaan.
Komponen cadangan juga bisa diberhentikan dengan hormat apabila telah menjalani masa pengabdian sampai usia 48 tahun, sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan tugas, gugur, atau tidak ada kepastian setelah 6 bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas.
























