ASPEK.ID, JAKARTA – Kisruh yang melanda Partai Demokrat masih terus berlanjut. Terbaru, Marzuki Alie melalui kuasa hukumnya melaporkan lima kader dan pengurus Partai Demokrat ke Bareskrim Polri.
Salah satu yang dilaporkan Mantan Sekjen Partai Demokrat itu adalah Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kuasa hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah mengatakan lima orang yang dilaporkan itu, yakni satu kader bukan dari pengurus, dan empat orang pejabat teras Partai Demokrat.
“Salah satu yg akan kami laporkan AHY,” kata Rusdiansyah kepada Antara saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (4/3).
Rusdiansyah menyebutkan dirinya mewakili Marzuki Alie mendatangi Bareskrim, untuk melapor dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Ada tiga hal yang menjadi dasar Marzuki Alie membuat laporan kader dan pejabat teras Demokrat itu. Pertama, Marzuki Ali dituduh melakukan upaya kudeta terhadap kepemimpinan Demokrat.
“Sampai detik ini pihak-pihak yang belum bisa membuktikan di mana, kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa yang ingin melakukan kudeta,” kata Rusdiansyah.
Menurur Rusdiansyah, Marzuki Alie sebagai pribadi sudah menyampaikan kepada pihak-pihak Demokrat untuk tidak sembarangan menuduh, meskipun dirinya sebelum dipecat hanya sebagai anggota biasa, tapi pernah menjabat sebagai Ketua DPR dan mantan Sekjen Partai Demokrat.
“Dan beliau juga harusnya bisa dihubungi, tidak ada proses tabayyun terhadap diri beliau,” katanya.
Hal tersebut, lanjut Rusdiansyah, telah disampaikan oleh Marzuki untuk mengklarifikasi, tetapi itu tidak dilakukan. Karena pada tanggal 24 Februari 2021, Demokrat menyampaikan kepada media akan memecat kader yang berkhianat.
Pemecatan itu dilakukan tanggal 26 Februari 2021. Sehari sebelum pemecatan, Demokrat menyampaikan ke media bahwa Marzuki Alie dipecat secara tidak hormat.
“Padahal di surat keputusan pemberhentian klien saya tidak ada kata-kata seperti itu,” tambahnya.
Dasar kedua laporan itu, judul rilis (keterangan pers) terkait pemecatan bertuliskan Demokrat memecat pengkhianat partai. Padahal, di kop surat keputusan pemberhentian tidak ada kata-kata demikian.
“Tiga hal inilah yang melatarbelakangi kami hari ini sampai ke Bareskrim, keinginan Marzuki tidak ada keinginan untuk menghukum tidak ingin memenjarakan orang, tapi ada kepastian bisa dihadirkan bukti-bukti terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan ke beliau,” jelasnya.















