ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memutuskan menolak banding yang diajukan Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro.
Dengan putusan tersebut, maka Benny tetap dihukum penjara seumur hidup atas kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Benny yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” demikian kutipan putusan banding yang tertera di website Mahkamah Agung (MA).
Majelis hakim yang mengadili terdiri dari Singgih Budi Prakoso selaku ketua, Muhamad Yusuf dan Mohammad Lutfi selaku anggota.
Seperti diketahui, di tingkat pertama, Benny juga divonis hukuman seumur hidup. Benny Tjokro dinyatakan hakim bersalah telah melakukan korupsi dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 16 triliun.
Benny juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya.























