ASPEK.ID, JAKARTA – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Kementerian BUMN mengaudit kartu kredit milik dewan direksi dan komisaris Pertamina.
Permintaan itu menyusul sanggahan dari Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, perihal batas atas atau limit kartu kredit yang diterima manajemen perseroan negara tersebut.
Arya membantah limit kartu kredit milik komisaris BUMN mencapai Rp30 miliar. Menurut dia, batas atas kartu kredit pejabat BUMM itu berada di angka Rp50-100 juta.
Ahok pun mempersilakan pemegang saham menelusuri jumlah penerimaan dan pemakaian dana yang berasal dari lembaga perbankan sejak 2019-2021.
“Gak usah diperpanjang lagi. Buka aja pemakaian kartu kredit direksi dari tahun 2019, 2020, hingga Mei 2021,” kata Ahok Kamis (17/6/2021) disadur dari Sindonews.
Kementerian BUMN mengaku telah melakukan pemantauan langsung di sejumlah BUMN. Hasilnya, limit kartu kredit manajemen berada di kisaran Rp50-100 juta.
Pemegang saham pun mendukung semua efisiensi yang dilakukan setiap BUMN. Pasalnya, dengan efisiensi tersebut membuat perseroan dapat mengoptimalkan capital expenditure (capex) atau belanja modal dan operating expenditure (opex) atau biaya operasional
























