ASPEK.ID, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan telah memblokir 101 aplikasi pinjaman online ilegal yang berkedok sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) per Mei 2021.
Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing, mengatakan pihaknya sudah berkali-kali menutup atau memblokir aplikasi-aplikasi tersebut.
Namun, kata dia, kemajuan teknologi membuat oknum-oknum KSP ilegal dengan sangat mudahnya membuat aplikasi baru.
“Coba lihat di playstore, ketik koperasi simpan pinjam atau KSP, akan muncul KSP abal-abal di sana,” kata Tongam dalam keterangan resmi yang dikutip, Kamis (15/7).
Dalam menipu masyarakat, oknum-oknum KSP ilegal membuat web atau aplikasinya seakan-akan memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Bahkan, Tongam menyebut ada yang mencatut nama dan logo aplikasi KSP yang sudah memiliki izin.
“KSP abal-abal juga memberikan pinjaman yang sangat mudah, padahal prinsip KSP kan dari anggota untuk anggota. Tapi KSP abal-abal ini bisa memberikan pinjaman ke seluruh masyarakat di Indonesia, tidak hanya anggota,” jelasnya.
Seperti diketahui Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 01/KDK.01/2016.
Satgas ini digawangi oleh OJK; kementerian perdagangan, kementerian investasi; kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah; kementerian komunikasi dan informasi; kejaksaan; kepolisian.














