Bank Indonesia mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.
Penarikan pecahan uang rupiah ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.
“Terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, Senin (30/8/2021):
Baca juga: Bank Indonesia Pertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate 3,50%
Adapun pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik Bank Indonesia yakni:
– Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan
– Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan
– Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan
– Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan
– Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan.
“Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” lanjut dia.
























