PT Waskita Karya (Persero) Tbk. akan melakukan penambahan modal lewat Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue senilai Rp11,96 triliun.
Manajemen Waskita Karya menuliskan, perusahaan akan melakukan HMETD dengan melepas sebanyak-banyaknya 19.295.430.298 (19,29 miliar) saham seri B dengan nilai nominal Rp100. Harga pelaksanaan Rp620 per saham sehingga emiten bersandi saham WSKT ini akan meraup dana dari rights issue sebanyak-banyaknya Rp11,96 triliun.
Pemerintah sebagai pemegang saham utama akan melaksanakan haknya terhadap saham WSKT senilai Rp7,9 triliun.
“Pemerintah akan melakukan penambahan modala ke WSKT melalui Penyertaan Modal Negara (PMN),” seperti dikutip dari prospektus, Jumat (17/12/2021).
Dikutip dari bisnis indonesia, Waskita mengingatkan kepada pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya dalam aksi HMETD, maka kepemilikan sahamnya dapat terdilusi maksimum 58,7 persen. Adapun, pemerintah memegang saham WSKT sebanyak 66 persen, dan masyarakat 33,96 persen.
Berikut jadwal sementara aksi HMETD Waskita Karya.
Tanggal efektif pernyataan pendaftaran HMETD dari OJK : 16 Desember 2021
Tanggal terakhir pencatatan untuk memperoleh HMETD : 28 Desember 2021
Tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMETD – Pasar reguler dan negosiasi : 24 Desember 2021 – Pasar tunai : 28 Desember 2021
Tanggal distribusi sertifikat HMETD : 29 Desember 2021
Tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 30 Desember 2021
Periode perdagangan HMETD : 30 Desember 2021-12 Januari 2022
Periode penyerahan saham hasil pelaksanaan HMETD : 4 Januari 2021-14 Januari 2022
Tanggal terakhir pembayaran pemesanan saham tambahan : 14 Januari 2022
Tanggal penjatahan : 17 Januari 2022
Tanggal pengembalian uang pemesanan : 19 Januari 2022
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Taufik Hendra Kusuma mengatakan perseroan telah menerima Peraturan Pemerintah (PP) No. 116 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
“Dengan diterimanya PP PMN tersebut, maka pernyataan efektif OJK [untuk rights issue] dapat segera diperoleh dan proses rights issue dapat segera dilaksanakan,” tulis Taufik dalam siaran pers, Kamis (16/12/2021).
Kenali Profil Hanugroho Sang Dirut Waskita Karya
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) emiten konstruksi BUMN, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) menetapkan Muhammad Hanugroho sebagai...























