• Latest
  • Trending

Mulai Juli, Naik Garuda & Citilink Wajib Booster

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

Ratusan Siswa Keracunan, BGN Stop Dapur MBG

Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026, Tumbang Tipis dari Bulgaria

Jelang Lawan Vietnam, Indonesia Punya Memori Indah di Pakansari

Bantu UMKM Indonesia, Google Kucurkan Rp155 Miliar

Google Perbaiki Celah Keamanan Chrome Berkat AI

KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar, Penumpang Lompat ke Laut

KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar, Penumpang Lompat ke Laut

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Buron Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 Miliar Ditangkap di Apartemen Jakarta

9 Perusahaan Indonesia yang Masuk Daftar Forbes Global 2000 tahun 2024

Nafsu Menabung Tinggi, tetapi Kemampuan loyo

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

BEI Terapkan Notasi Khusus Kode Saham Mulai 3 Agustus

Pertamina EP Latih Generasi Muda Jadi Penolong Pertama

Pertamina EP Latih Generasi Muda Jadi Penolong Pertama

PLTS Likupang, Panel Surya Terbesar di Indonesia Salurkan Listrik 15 MW/Hari

Utusan China Apresiasi Program Prabowo 100 GW Tenaga Surya

Juli 2023 Kereta Cepat Jakarta Bandung Beroperasi

COO Danantara Bocorkan Jurus Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh

Alasan Investor Global Lirik RI

Alasan Investor Global Lirik RI

Kenapa Rakyat Maroko Kabur ke Spanyol?

Kenapa Rakyat Maroko Kabur ke Spanyol?

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Mulai Juli, Naik Garuda & Citilink Wajib Booster

by Aspek
Juli 6, 2022
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, LIFESTYLE, NEWS

Garuda Indonesia dan Citilink memberlakukan syarat naik pesawat sesuai SE Kemenhub No. 56/2022 jelang rencana vaksin booster atau dosis ketiga akan kembali menjadi syarat perjalanan.

Berdasarkan situs resmi Garuda Indonesia, Rabu (6/7/2022), persyaratan terbang untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis ketiga dan kedua tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19.

Artinya, vaksin booster belum menjadi syarat mutlak untuk melakukan penerbangan dengan dua maskapai tersebut. Bagi yang sudah divaksin minimal dosis kedua, maka masih bisa terbang dengan dua maskapai tersebut tanpa hasil tes Covid-19.

BacaJuga

Ratusan Siswa Keracunan, BGN Stop Dapur MBG

Jelang Lawan Vietnam, Indonesia Punya Memori Indah di Pakansari

Google Perbaiki Celah Keamanan Chrome Berkat AI

KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar, Penumpang Lompat ke Laut

Buron Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 Miliar Ditangkap di Apartemen Jakarta

Nafsu Menabung Tinggi, tetapi Kemampuan loyo

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dengan dosis pertama maka masih diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19.

“Sertifikat vaksin dosis pertama dan antigen [maks. 1×24 jam] atau RT-PCR [maks. 3×24 jam],” demikian dikutip dari laman resmi Garuda Indonesia.

Hal yang sama juga berlaku untuk penerbangan dengan maskapai Citilink. Persyaratan penerbangan saat ini juga masih mengacu pada SE Kemenhub No.56/2022.

Syarat Naik Garuda dan Citilink Juli 2022:

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

atau PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebelumnya, vaksin booster atau dosis ketiga akan kembali menjadi syarat untuk melakukan perjalanan termasuk untuk moda penerbangan.

Rencananya, pemerintah akan memberlakukan syarat tersebut dalam dua pekan ke depan.

“Pemerintah akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip Selasa (5/7/2022).

Mulai Juli, Naik Garuda & Citilink Wajib Booster

Garuda Indonesia dan Citilink memberlakukan syarat naik pesawat sesuai SE Kemenhub No. 56/2022 jelang rencana vaksin booster atau dosis ketiga akan kembali menjadi syarat perjalanan.

Berdasarkan situs resmi Garuda Indonesia, Rabu (6/7/2022), persyaratan terbang untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis ketiga dan kedua tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19.

Artinya, vaksin booster belum menjadi syarat mutlak untuk melakukan penerbangan dengan dua maskapai tersebut. Bagi yang sudah divaksin minimal dosis kedua, maka masih bisa terbang dengan dua maskapai tersebut tanpa hasil tes Covid-19.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dengan dosis pertama maka masih diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19.

“Sertifikat vaksin dosis pertama dan antigen [maks. 1×24 jam] atau RT-PCR [maks. 3×24 jam],” demikian dikutip dari laman resmi Garuda Indonesia.

Hal yang sama juga berlaku untuk penerbangan dengan maskapai Citilink. Persyaratan penerbangan saat ini juga masih mengacu pada SE Kemenhub No.56/2022.

Syarat Naik Garuda dan Citilink Juli 2022:

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

atau PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebelumnya, vaksin booster atau dosis ketiga akan kembali menjadi syarat untuk melakukan perjalanan termasuk untuk moda penerbangan.

Rencananya, pemerintah akan memberlakukan syarat tersebut dalam dua pekan ke depan.

“Pemerintah akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip Selasa (5/7/2022).

Komentar
Share26Tweet16SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Dirut Garuda Kemungkinan Besar ‘Diimpor’, Komisaris Ada Penyegaran

Penjelasan Garuda Bakal Gabung ke InJourney

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk jelaskan rencana penggabungan perusahaan ke PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau Holding BUMN Industri Aviasi dan...

Garuda Larang Airwheel Masuk Bagasi Pesawat, Mengapa?

Viral penumpang pesawat mengeluhkan koper berbaterai atau airwheel dilarang masuk kabin pesawat Citilink. Terkait ini, ada aturan bawaan bagasi internasional...

Kandidat Kuat Direktur Utama Garuda Indonesia

Pilot Garuda Pamer Tiga Jari, Erick Thohir: BUMN Bukan ASN

Menteri  BUMN  Erick Thohir menilai yang dilakukan pilot Garuda Indonesia dengan berpose tiga jari bersama calon wakil presiden (cawapres) nomor...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In