• Latest
  • Trending
Ribuan karyawan Bank Commonwealth di-PHK

Ribuan karyawan Bank Commonwealth di-PHK

Segini Gaji 26 Anggota Wantimpres

Segini Gaji 26 Anggota Wantimpres

KRL Anjlok Saat Masuk Stasiun Jakarta Kota

Beli KRL Eks Jepang, Danantara Bahas dengan Menhub

Daftar 5 Eks Menko Masuk Wantimpres Era Prabowo

Daftar 5 Eks Menko Masuk Wantimpres Era Prabowo

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter di Kasus Korupsi Motor Listrik BGN

Daftar Lengkap Wantimpres Prabowo, Ada Rocky Gerung hingga Jusuf Hamka

Daftar Lengkap Wantimpres Prabowo, Ada Rocky Gerung hingga Jusuf Hamka

Ganti Qodari, Prabowo Tunjuk Syahganda Nainggolan Pimpin Bakom RI

Ganti Qodari, Prabowo Tunjuk Syahganda Nainggolan Pimpin Bakom RI

Anak Usaha Pertamina TUGU Angkat Komisaris Independen Baru

Anak Usaha Pertamina TUGU Angkat Komisaris Independen Baru

Dato Sri Tahir Bantah Soal Kredit Jumbo Bank Mayapada

Prabowo Lantik Wantimpres ini Prediksi Anggotanya

Momen Prabowo dan Rocky Gerung Tertawa Bareng Usai Pelantikan di Istana

Prabowo Lantik Wantimpres Baru di Istana, Pratikno hingga Rocky Gerung Disebut Masuk

Harga Cabai Rawit Makin Pedas, Tembus Rp 90.050/Kg

BI: Program Ketahanan Pangan Nasional Ikut Berdampak Terjaganya Inflasi September 2026

‘Gibran Mendengar’  Ajak Anak Muda Berani Maju

Kemendikdasmen: Pendidikan Menengah Gibran Setara dengan SMK

Pramono Lantik 11 Pejabat DKI, Kadishub Jadi Walkot Jaksel

Pramono; Jakarta Bakal Ada Transjakarta Udara

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Ribuan karyawan Bank Commonwealth di-PHK

by Aspek
Juli 24, 2024
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, PERBANKAN
Ribuan karyawan Bank Commonwealth di-PHK

Jakarta –  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara mengenai kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami oleh ribuan karyawan PT Bank Commonwealth di seluruh Indonesia. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan, baik dari pihak manajemen bank maupun serikat pekerja.

“Belum dapat kabar,” kata Indah, Selasa (23/7/2024).

BacaJuga

Beli KRL Eks Jepang, Danantara Bahas dengan Menhub

Daftar 5 Eks Menko Masuk Wantimpres Era Prabowo

Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter di Kasus Korupsi Motor Listrik BGN

Daftar Lengkap Wantimpres Prabowo, Ada Rocky Gerung hingga Jusuf Hamka

Ganti Qodari, Prabowo Tunjuk Syahganda Nainggolan Pimpin Bakom RI

Anak Usaha Pertamina TUGU Angkat Komisaris Independen Baru

PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) resmi mengakuisisi 99% saham dari unit usaha Commonwealth Bank of Australia (CBA) yakni PT Bank Commonwealth (PTBC). Dengan demikian, saham PTBC sepenuhnya dimiliki oleh Bank OCBC efektif 1 Mei 2024.

Kegiatan operasional PTBC masih berjalan secara mandiri hingga proses merger yang dijadwalkan rampung paling lambat kuartal IV/2024. Aksi korporasi tersebut menimbulkan dampak PHK terhadap sekitar 1.146 karyawan PTB. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) mengungkap, PHK sudah mulai dilakukan bertahap sejak April 2024 dan terus berlangsung hingga proses akuisisi berakhir pada Desember 2024.

 “Sedang berproses, sebagian sudah ada [yang di PHK],” ungkap Saepul, Selasa (23/7/2024).

Pada November 2023, dia menuturkan bahwa para karyawan secara mendadak diinformasikan bahwa PTBC akan diakuisisi oleh OCBC. Kabar tersebut lantar membuat karyawan terkejut dan khawatir lantaran kala itu tidak ada kejelasan dan penjelasan mengenai kelangsungan kerja, nasib, dan masa depan karyawan.

Tak lama setelah pengumuman tersebut, Manajemen PTBC menyatakan akan melakukan PHK terhadap seluruh karyawan dan menawarkan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu. Kemudian dalam perkembangannya, PTBC menetapkan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon. Rencana tersebut mendapat penolakan dari serikat pekerja.

Menurutnya, PTBC tidak bisa mencampuradukkan dana pensiun dengan uang pesangon lantaran dapat merugikan karyawan. Apalagi, ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon tersebut baru lahir melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Jika DPLK akan dijadikan sebagai bagian dari pembayaran yang pesangon, menurutnya, penghitungannya harus dimulai dari 2021 sejak terbitnya beleid tersebut.

“Itupun tidak termasuk dana pengembanganya, karena berdasarkan PP No. 35/2021, hanya iuran yang diperhitungkan, tidak termasuk dana hasil pengembangannya,” jelasnya dikutip dari bisnis.com.

Oleh karena itu, Opsi mendesak Manajemen PTBC untuk memisahkan DPLK dari perhitungan pesangon dan hak-hak lainnya, setidak-tidaknya dari 2021 ke belakang, sebelum PP No. 35/2021 diberlakukan. Dalam hal DPLK diperhitungkan sebagai bagian dari uang pesangon, maka pihaknya meminta agar hanya akumulasi besaran iurannya saja yang diperhitungkan sesuai ketentuan Pasal 58 PP No. 35/2021, serta tidak termasuk dana hasil pengembangannya.

Selain itu, serikat pekerja mendesak agar upah yang menjadi dasar perhitungan uang pesangon dan lain-lain, harus meliputi komponen tunjangan tetap, sesuai ketentuan Pasal 54 PP No. 35/2021. Seiring dengan hal tersebut, pihaknya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak memberikan kemudahan dalam proses akuisisi selama permasalahan tersebut belum menemukan titik terang. Menurutnya, segala bentuk PHK secara pihak harus dicegah selama permasalahan tersebut masih berlangsung.

Dalam hal ini, kata dia, karyawan harus tetap bekerja dan dipekerjakan seperti biasa serta upah dan hak-hak lainnya harus tetap dibayarkan sebagaimana mestinya. Opsi turut meminta Kemnaker untuk memantau dan mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak hukum pekerja di PTBC.

“Mendesak kepada PT. Bank OCBC NISP untuk mensyaratkan adanya penyelesaian yang tuntas atas permasalahan di atas sebelum benar-benar melakukan akuisisi terhadap PT Bank Commonwealth,” tegasnya.

Komentar
Share56Tweet35SendShareShare10Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Capai 24,79 Juta

Buruh  & Pengusaha Ungkap Penyebab PHK 53.000 Pekerja

    ASPEK.ID, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari-Agustus 2026 mencapai...

Unilever akan PHK 3.200 Karyawan

Daftar 5 Provinsi dengan PHK Terbanyak hingga Agustus 2026

ASPEK.ID, JAKARTA - Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia mencapai 53.490 orang sepanjang Januari hingga Agustus...

Tiga Skema Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Tiga Skema Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Jakarta - Pemerintah menyiapkan tiga skema mendukung pemerintah daerah (Pemda) dalam memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)....

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In