• Latest
  • Trending
Laba Bersih BUMN Rp61 Triliun di Kuartal III 2021

UU Baru BUMN: Kepala BP Bisa Terhindar dari Jerat Hukum Jika Terjadi Kerugian

Relawan Selamatkan 100 Orangutan dari Kebakaran Hutan

Relawan Selamatkan 100 Orangutan dari Kebakaran Hutan

Jelang Wajib Halal 17 Oktober, Khatib Jumat Diimbau Syiarkan Pentingnya Sertifikasi Halal

Pemerintah Tunda Wajib Sertifikat Halal ke 2028

Jusuf Hamka  Berpenghasilan Rp55 Miliar/Hari

Jusuf Hamka Borong Saham Senilai Rp5 Triliun

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

Asap Karhutla Menutupi Istana Garuda IKN

Elektabilitas PDIP dan Gerindra Turun Tajam

Pilih Jadi Komisaris Bank NTB, PDIP Pecat Kadernya

Dirut Pertamina Tinjau Langsung Distribusi BBM di Bali

Dirut Pertamina Tinjau Langsung Distribusi BBM di Bali

Sekjen PBB ke Jakarta, Ada Pengalihan Jalan

Sekjen PBB Akan Bertemu Prabowo

Gerindra Tetapkan 6 Cagub dari Aceh ke Maluku

Pengamat: Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Pemprov DKI Antisipasi Asap Karhutla

Pemprov DKI Antisipasi Asap Karhutla

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Asap Karhutla Berdampak ke 29 Bandara, 2.458 Penerbangan Dibatalkan dan Terlambat

Di China, Pemilik TK Dihukum Seumur Hidup  karena Ratusan Murid Keracunan Makanan

Di China, Pemilik TK Dihukum Seumur Hidup  karena Ratusan Murid Keracunan Makanan

Survei SMRC: 50,8% Masyarakat Menilai Ekonomi Sangat Buruk

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

UU Baru BUMN: Kepala BP Bisa Terhindar dari Jerat Hukum Jika Terjadi Kerugian

by REDAKSI
Oktober 15, 2025
in BERITA TERBARU, BUMN, NEWS
Laba Bersih BUMN Rp61 Triliun di Kuartal III 2021

Jakarta, Aspek.id – Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) memunculkan perdebatan publik. Dalam beleid yang baru disahkan awal Oktober itu, pejabat dan pegawai BP BUMN dapat terbebas dari jerat hukum meski terjadi kerugian negara — selama mereka memenuhi sejumlah syarat ketat yang diatur dalam pasal baru UU tersebut.

Perubahan ini merupakan hasil amandemen keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang sekaligus mengubah bentuk kelembagaan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN, sebuah badan pengelola yang bersifat regulatif dan investasi.

⸻

BacaJuga

Relawan Selamatkan 100 Orangutan dari Kebakaran Hutan

Pemerintah Tunda Wajib Sertifikat Halal ke 2028

Jusuf Hamka Borong Saham Senilai Rp5 Triliun

Asap Karhutla Menutupi Istana Garuda IKN

Pilih Jadi Komisaris Bank NTB, PDIP Pecat Kadernya

Dirut Pertamina Tinjau Langsung Distribusi BBM di Bali

Perlindungan Hukum Bersyarat

Pasal 3Y UU Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa Kepala BP BUMN, organ BP, serta pegawai yang tergabung dalam lembaga atau badan usaha di bawahnya, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang timbul dari kebijakan atau keputusan pengelolaan — apabila terbukti tidak bersalah dan bertindak sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Terdapat empat syarat utama agar perlindungan hukum ini berlaku:
1. Kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaian dari pejabat atau pegawai terkait.
2. Tindakan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, sesuai tujuan investasi serta prinsip good governance.
3. Tidak terdapat benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam setiap keputusan pengelolaan.
4. Tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh secara tidak sah dari kebijakan yang menimbulkan kerugian negara.

Dengan ketentuan ini, pejabat BP BUMN berhak atas pembebasan tanggung jawab hukum, selama dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut murni merupakan risiko bisnis atau kebijakan yang dijalankan dengan dasar profesional.

⸻

Pro dan Kontra

Meski dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pejabat pengelola, regulasi ini juga menuai sorotan. Sejumlah pengamat menilai pasal tersebut berpotensi menurunkan standar akuntabilitas publik, karena membuka ruang pembelaan yang lebih luas bagi pejabat negara.

“Perlindungan hukum perlu, tapi jangan sampai menimbulkan moral hazard. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, ini bisa ditafsirkan sebagai imunitas terhadap kesalahan kebijakan,” ujar seorang pakar hukum publik yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, para pendukung beleid baru menilai aturan ini justru penting untuk mendorong keberanian dalam mengambil keputusan strategis di sektor BUMN, yang selama ini kerap tersandera oleh ketakutan terhadap risiko hukum.

⸻

Transformasi BUMN ke BP BUMN

Pembentukan BP BUMN merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola perusahaan negara. Lembaga ini diharapkan menjadi pengelola portofolio investasi nasional yang profesional, independen, dan berorientasi hasil, mirip dengan model sovereign wealth fund di beberapa negara maju.

Dengan hadirnya UU Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah berharap BUMN dapat dikelola lebih modern dan efisien, sembari memastikan setiap kebijakan strategis memiliki perlindungan hukum yang proporsional.

Komentar
Share23Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Relawan Selamatkan 100 Orangutan dari Kebakaran Hutan

Relawan Selamatkan 100 Orangutan dari Kebakaran Hutan

  ASPEK.ID, KALBAR - Badan konservasi Kalimantan Barat bersama organisasi nirlaba Indonesia, YIARI, pada Sabtu (17/10/2026) menyampaikan tim gabungan telah...

Jelang Wajib Halal 17 Oktober, Khatib Jumat Diimbau Syiarkan Pentingnya Sertifikasi Halal

Pemerintah Tunda Wajib Sertifikat Halal ke 2028

  ASPEK,ID JAKARTA - Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Kebijakan...

Jusuf Hamka  Berpenghasilan Rp55 Miliar/Hari

Jusuf Hamka Borong Saham Senilai Rp5 Triliun

  ASPEK.ID, JAKARTA -Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jusuf Hamka menilai gejolak pasar saham saat ini menjadi peluang bagi pengusaha...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In