• Latest
  • Trending
Laba Bersih BUMN Rp61 Triliun di Kuartal III 2021

UU Baru BUMN: Kepala BP Bisa Terhindar dari Jerat Hukum Jika Terjadi Kerugian

ANTAM Rombak Kursi Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Pengurus Terbarunya

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Tangkap 5 ASN BPK, Diduga Terima Suap dari Pemkab Muara Enim

Strategi Bahlil Tekan Impor Migas

Bahlil Dapat Perintah Prabowo, Harga BBM Pertalite Tidak Naik!

Bareskrim Geledah Kantor DSI, Kerugian Akibat Penipuan Capai Rp 2,4 T

Bareskrim Tetapkan Eks Petinggi OJK Jadi Tersangka Kasus Dana Syariah Indonesia

DEN Pasang Target Stop Impor BBM, Jalan Panjang Menuju Swasembada Energi

Bahlil Izin Panggil Prabowo ‘Kakanda’: Supaya Olahannya Cepat Masuk

Dudung Sidak Dapur MBG di Jakbar, Temukan Belatung hingga Area Kotor

Dudung Buka Opsi Anak Orang Kaya Tak Lagi Dapat Makan Bergizi Gratis

2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipecat dari TNI, 2 Lainnya Lolos

2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipecat dari TNI, 2 Lainnya Lolos

Rupiah Menguat, Dolar AS Tergelincir ke Rp 17.926

Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Empat Anggota TNI Penyerang Aktivis KontraS Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sudah Ajukan JC, Sebut 26 Nama dalam BAP

Harga BBM Pertamax Turun Jadi Rp 11.800 Per Liter Mulai 1 Februari

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green, Ini Daftarnya

Pesawat Haji Mendarat Darurat, Menhaj Tegur Keras Saudia Airlines

Pesawat Haji Surabaya Mendarat Darurat di Oman

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

UU Baru BUMN: Kepala BP Bisa Terhindar dari Jerat Hukum Jika Terjadi Kerugian

by REDAKSI
Oktober 15, 2025
in BERITA TERBARU, BUMN, NEWS
Laba Bersih BUMN Rp61 Triliun di Kuartal III 2021

Jakarta, Aspek.id – Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) memunculkan perdebatan publik. Dalam beleid yang baru disahkan awal Oktober itu, pejabat dan pegawai BP BUMN dapat terbebas dari jerat hukum meski terjadi kerugian negara — selama mereka memenuhi sejumlah syarat ketat yang diatur dalam pasal baru UU tersebut.

Perubahan ini merupakan hasil amandemen keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang sekaligus mengubah bentuk kelembagaan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN, sebuah badan pengelola yang bersifat regulatif dan investasi.

⸻

BacaJuga

ANTAM Rombak Kursi Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Pengurus Terbarunya

KPK Tangkap 5 ASN BPK, Diduga Terima Suap dari Pemkab Muara Enim

Bahlil Dapat Perintah Prabowo, Harga BBM Pertalite Tidak Naik!

Bareskrim Tetapkan Eks Petinggi OJK Jadi Tersangka Kasus Dana Syariah Indonesia

Bahlil Izin Panggil Prabowo ‘Kakanda’: Supaya Olahannya Cepat Masuk

Dudung Buka Opsi Anak Orang Kaya Tak Lagi Dapat Makan Bergizi Gratis

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perlindungan Hukum Bersyarat

Pasal 3Y UU Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa Kepala BP BUMN, organ BP, serta pegawai yang tergabung dalam lembaga atau badan usaha di bawahnya, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang timbul dari kebijakan atau keputusan pengelolaan — apabila terbukti tidak bersalah dan bertindak sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Terdapat empat syarat utama agar perlindungan hukum ini berlaku:
1. Kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaian dari pejabat atau pegawai terkait.
2. Tindakan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, sesuai tujuan investasi serta prinsip good governance.
3. Tidak terdapat benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam setiap keputusan pengelolaan.
4. Tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh secara tidak sah dari kebijakan yang menimbulkan kerugian negara.

Dengan ketentuan ini, pejabat BP BUMN berhak atas pembebasan tanggung jawab hukum, selama dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut murni merupakan risiko bisnis atau kebijakan yang dijalankan dengan dasar profesional.

⸻

Pro dan Kontra

Meski dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pejabat pengelola, regulasi ini juga menuai sorotan. Sejumlah pengamat menilai pasal tersebut berpotensi menurunkan standar akuntabilitas publik, karena membuka ruang pembelaan yang lebih luas bagi pejabat negara.

“Perlindungan hukum perlu, tapi jangan sampai menimbulkan moral hazard. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, ini bisa ditafsirkan sebagai imunitas terhadap kesalahan kebijakan,” ujar seorang pakar hukum publik yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, para pendukung beleid baru menilai aturan ini justru penting untuk mendorong keberanian dalam mengambil keputusan strategis di sektor BUMN, yang selama ini kerap tersandera oleh ketakutan terhadap risiko hukum.

⸻

Transformasi BUMN ke BP BUMN

Pembentukan BP BUMN merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola perusahaan negara. Lembaga ini diharapkan menjadi pengelola portofolio investasi nasional yang profesional, independen, dan berorientasi hasil, mirip dengan model sovereign wealth fund di beberapa negara maju.

Dengan hadirnya UU Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah berharap BUMN dapat dikelola lebih modern dan efisien, sembari memastikan setiap kebijakan strategis memiliki perlindungan hukum yang proporsional.

Komentar
Share22Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

ANTAM Rombak Kursi Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Pengurus Terbarunya

ASPEK.ID, JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menetapkan perubahan susunan pengurus perusahaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)...

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Tangkap 5 ASN BPK, Diduga Terima Suap dari Pemkab Muara Enim

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi penindakan terkait kasus yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison. Kali...

Strategi Bahlil Tekan Impor Migas

Bahlil Dapat Perintah Prabowo, Harga BBM Pertalite Tidak Naik!

ASPEK.ID, LAMPUNG - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

ANTAM Rombak Kursi Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Pengurus Terbarunya

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Tangkap 5 ASN BPK, Diduga Terima Suap dari Pemkab Muara Enim

Strategi Bahlil Tekan Impor Migas

Bahlil Dapat Perintah Prabowo, Harga BBM Pertalite Tidak Naik!

Bareskrim Geledah Kantor DSI, Kerugian Akibat Penipuan Capai Rp 2,4 T

Bareskrim Tetapkan Eks Petinggi OJK Jadi Tersangka Kasus Dana Syariah Indonesia

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In