Pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 membawa aturan baru terkait penggunaan saldo anggaran lebih (SAL). Menurut ketentuan dalam UU yang baru disahkan, pemanfaatan SAL oleh pemerintah harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum dilakukan.
Saldo anggaran lebih selama ini merupakan sisa anggaran yang belum terserap pada satu tahun anggaran dan dapat dialokasikan untuk kebutuhan tertentu di tahun berikutnya. Dengan aturan baru ini, pemerintah tidak bisa lagi menggunakan SAL secara sepihak tanpa persetujuan legislatif, sehingga DPR memiliki peran lebih besar dalam pengawasan fiskal.
Pembatasan ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola anggaran dan memastikan bahwa setiap langkah penggunaan sisa anggaran mendapat legitimasi dari wakil rakyat. Regulasi ini juga diharapkan menjadi mekanisme pencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara di tahun anggaran mendatang.
Pengesahan UU APBN 2026 sendiri menjadi bagian dari proses legislasi anggaran tahunan yang telah disetujui DPR bersama pemerintah, termasuk target pendapatan dan belanja negara serta asumsi makro ekonomi yang menjadi dasar penyusunan anggaran. �
























