• Latest
  • Trending
MUI Kritisi Pasal Pemidanaan Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru

MUI Kritisi Pasal Pemidanaan Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Tangkap 5 ASN BPK, Diduga Terima Suap dari Pemkab Muara Enim

Strategi Bahlil Tekan Impor Migas

Bahlil Dapat Perintah Prabowo, Harga BBM Pertalite Tidak Naik!

Bareskrim Geledah Kantor DSI, Kerugian Akibat Penipuan Capai Rp 2,4 T

Bareskrim Tetapkan Eks Petinggi OJK Jadi Tersangka Kasus Dana Syariah Indonesia

DEN Pasang Target Stop Impor BBM, Jalan Panjang Menuju Swasembada Energi

Bahlil Izin Panggil Prabowo ‘Kakanda’: Supaya Olahannya Cepat Masuk

Dudung Sidak Dapur MBG di Jakbar, Temukan Belatung hingga Area Kotor

Dudung Buka Opsi Anak Orang Kaya Tak Lagi Dapat Makan Bergizi Gratis

2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipecat dari TNI, 2 Lainnya Lolos

2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipecat dari TNI, 2 Lainnya Lolos

Rupiah Menguat, Dolar AS Tergelincir ke Rp 17.926

Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Empat Anggota TNI Penyerang Aktivis KontraS Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sudah Ajukan JC, Sebut 26 Nama dalam BAP

Harga BBM Pertamax Turun Jadi Rp 11.800 Per Liter Mulai 1 Februari

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green, Ini Daftarnya

Pesawat Haji Mendarat Darurat, Menhaj Tegur Keras Saudia Airlines

Pesawat Haji Surabaya Mendarat Darurat di Oman

BI Rate Naik ke 5,5%, Siap-siap Cicilan KPR dan Pinjol Ikut Naik

BI Rate Naik ke 5,5%, Siap-siap Cicilan KPR dan Pinjol Ikut Naik

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

MUI Kritisi Pasal Pemidanaan Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru

by REDAKSI
Januari 8, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
MUI Kritisi Pasal Pemidanaan Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi atas diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. 

MUI menyebut KUHP baru menunjukkan bahwa Indonesia bisa terbebas dari produk kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. 

Artinya kita sudah terbebas dari KUHP Produk Kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Dengan KUHP baru, sebagai payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat, kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh.

BacaJuga

KPK Tangkap 5 ASN BPK, Diduga Terima Suap dari Pemkab Muara Enim

Bahlil Dapat Perintah Prabowo, Harga BBM Pertalite Tidak Naik!

Bareskrim Tetapkan Eks Petinggi OJK Jadi Tersangka Kasus Dana Syariah Indonesia

Bahlil Izin Panggil Prabowo ‘Kakanda’: Supaya Olahannya Cepat Masuk

Dudung Buka Opsi Anak Orang Kaya Tak Lagi Dapat Makan Bergizi Gratis

2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipecat dari TNI, 2 Lainnya Lolos

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sosok yang akrab disapa Prof Ni’am ini menyampaikan MUI mengkritisi beberapa pasal di KUHP baru, salah satunya mengenai nikah siri dan poligami dapat dipidana. 

Akan tetapi, menurut dia, untuk kepentingan administrasi kenegaraan, maka peristiwa perkawinan dicatatkan. Ini sebagai tanggung jawab negara untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan, yaitu pernikahan. Kepentingannya untuk memberikan perlindungan hak keperdataan dan juga hak-hak sipil. 

“Tetapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada dalam ikatan perkawinan,” ujarnya. 

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok Jawa Barat ini menambahkan, perempuan yang sudah berada di dalam ikatan pernikahan, tidak boleh dinikahi orang lain. 

“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami,” tegasnya.

Demikian juga Merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan ketentuan fikih, ada perempuan yang haram untuk dinikahi, atau dikenal al-muharramat minan nisa’, seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. 

Prof Ni’am menegaskan apabila ini terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berdampak pada pidana. Namun MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat. 

“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk bersembunyi. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena masalah akses dokumen administrasi,” tegasnya. 

Ketua Umum Majelis Alumni IPNU ini menegaskan, perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya keperdataan, bukan pemidanaan. 

“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum secara MUI mengapresiasi mengundangnya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” sambungnya. 

Prof Ni’am mengungkapkan, MUI memberikan konsen terhadap KUHP baru ini agar implementasinya di lapangan bagus dan berdampak pada permintaan masyarakat.

Prof Ni’am mengungkapkan Pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa pernikahan yang ada menjadi penghalang yang sah melangsungkan perkawinan tersebut. 

Menurutnya, ketentuan ini sebenernya sangat jelas, aman dan ‘clear’ karena ada qaid dan batasannya yaitu menjadi ‘penghalang yang sah’. Sementara di Undang-Undang Perkawinan sah jika dilaksanakan sesuai ketentuan agama, Merujuk pada Pasal 2 ayat (1). 

Sementara dalam Islam, kata Prof Nia’m, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan.

“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” jelasnya.

Oleh karena itu, menurut penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga ini, pemidanaan nikah siri dengan alasan Pasal 402 ini adalah tafsir yang dikeluarkan dan tidak sejalan dengan hukum. 

“Seandainya pun jika dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya. 

Dia menegaskan pelaksanaan KUHP harus mencakup agar mendatangkan manfaat dan memastikan bahwa hukum untuk kepentingan keadilan dan kesejahteraan serta mengizinkan masyarakat umum. 

“Memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas,” tutupnya.

Komentar
Share15Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Tangkap 5 ASN BPK, Diduga Terima Suap dari Pemkab Muara Enim

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi penindakan terkait kasus yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison. Kali...

Strategi Bahlil Tekan Impor Migas

Bahlil Dapat Perintah Prabowo, Harga BBM Pertalite Tidak Naik!

ASPEK.ID, LAMPUNG - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya...

Bareskrim Geledah Kantor DSI, Kerugian Akibat Penipuan Capai Rp 2,4 T

Bareskrim Tetapkan Eks Petinggi OJK Jadi Tersangka Kasus Dana Syariah Indonesia

ASPEK.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi dan penggelapan yang melibatkan PT Dana...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Tangkap 5 ASN BPK, Diduga Terima Suap dari Pemkab Muara Enim

Strategi Bahlil Tekan Impor Migas

Bahlil Dapat Perintah Prabowo, Harga BBM Pertalite Tidak Naik!

Bareskrim Geledah Kantor DSI, Kerugian Akibat Penipuan Capai Rp 2,4 T

Bareskrim Tetapkan Eks Petinggi OJK Jadi Tersangka Kasus Dana Syariah Indonesia

DEN Pasang Target Stop Impor BBM, Jalan Panjang Menuju Swasembada Energi

Bahlil Izin Panggil Prabowo ‘Kakanda’: Supaya Olahannya Cepat Masuk

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In