Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan respons resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap salah satu pegawainya di lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, aparat antirasuah disebut mengamankan barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah serta sejumlah mata uang asing. Proses hukum atas perkara ini saat ini masih berada dalam penanganan KPK.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menegaskan bahwa institusinya menghormati sepenuhnya kewenangan KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ia menyampaikan bahwa DJP menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan serta tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Rosmauli di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Lebih lanjut, DJP memastikan akan bersikap terbuka dan kooperatif dalam mendukung proses penyidikan. Seluruh data dan informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum, kata dia, akan disediakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rosmauli juga menegaskan bahwa pimpinan DJP tidak akan memberi ruang toleransi terhadap praktik penyalahgunaan wewenang yang mencederai integritas lembaga dan kepercayaan publik.
Selain proses hukum, DJP menyiapkan langkah penegakan disiplin internal. Jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran pidana maupun kode etik, sanksi tegas hingga pemberhentian akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat.
“Apabila terbukti bersalah, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian terhadap pegawai atau pejabat yang terlibat,” pungkas Rosmauli.
























