Keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim semasa menjabat Mendikbud, hingga kini masih misteri. Meski demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan asetnya terus ditelusuri.
“Asetnya kami telusuri. Jadi, paralel dengan kegiatan penyidikan untuk pembuktian. Tim penyidik gedung bundar tidak hanya pemidanaan, tetapi tetap menelusuri aset-aset,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (14/1), dilansir dari Liputan6.com.
Penyidik, ujar dia, juga tidak hanya menelusuri aset Jurist Tan. Tetapi juga pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat dalam perkara ini.
Anang menambahkan, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, Jurist Tan memiliki peran yang dominan dalam kasus ini.
“Peranan dia dominan sekali. Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah, ya, hadir saja. Kalau mau, sih, untuk membuktikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Widyaprada Ahli Utama di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Sutanto menyebut Jurist Tan memiliki kewenangan lebih ketika menjadi staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
Sutanto sendiri merupakan mantan Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen di era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Pernyataan itu disampaikan Sutanto saat didalami sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek.
“Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas, bahkan Jurist Tan ini sampai dibilang, kononnya, jaril menteri pada saat itu? Apa benar seperti itu?” tanya jaksa kepada saksi.
“Iya, saya kira, teman-teman di kementerian semuanya tahu karena memang Mas Menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberikan kewenangan lebih, dari sisi penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih di sana,” jawab Sutanto.
Ia mengaku lebih sering berkomunikasi dengan Jurist Tan berkaitan dengan substansi pekerjaan.
Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sutanto. Dalam BAP tersebut, Sutanto sempat menyebut bahwa staf di Kemendikbudristek saat itu “takut” dengan Jurist Tan karena kewenangan yang dimilikinya.
“Saudara mengatakan ‘Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud. Bahkan, staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan, ‘Apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan’. Ini keterangan Saudara, benar?,” tanya jaksa.
Sutanto juga membenarkan BAP tersebut. “Iya betul. Jadi, Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, ‘Apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan’, seperti itu,” tuturnya. []























