ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh lembaga DPR. Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Adies menjadi calon tunggal dalam proses pencalonan hakim MK dari unsur DPR. Keputusan Komisi III diambil secara resmi setelah seluruh tahapan rapat diselesaikan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan persetujuan tersebut dalam forum rapat.
“Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” kata Habiburokhman.
Menanggapi keputusan itu, Adies Kadir menyampaikan apresiasi dan menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai hakim konstitusi.
“Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya,” ujarnya.
Seiring pencalonan tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menegaskan bahwa Adies Kadir telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar.
“Beliau sudah mengundurkan diri sebagai kader Golkar,” kata Sarmuji.
Sarmuji juga menyampaikan bahwa hingga kini DPP Golkar belum memutuskan siapa yang akan mengisi posisi Wakil Ketua DPR RI yang ditinggalkan Adies.
“Wakil Ketua DPR belum diputuskan. Fraksi masih menunggu arahan Ketua Umum dan keputusan DPP,” ujarnya.
Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026, seiring usianya yang genap 70 tahun.
Sebelumnya, DPR sebenarnya telah menggelar fit and proper test calon pengganti Arief Hidayat pada Agustus 2025, dan saat itu menyepakati Inosentius Samsul sebagai calon. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan perubahan pencalonan tersebut, termasuk kepastian nasib Inosentius dalam proses seleksi hakim MK.






















