• Latest
  • Trending
Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Nilai Batas Wajar dan Peran UPG Diperkuat

Gempa Kembali Terjadi di NTT pada Minggu 16 Agustus Berkekuatan M 5,2

Dentuman Saat Gempa di Yogyakarta, BMKG Beri Penjelasan

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Update Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, Pengungsi Tembus 110 Ribu

PT Wika Siap Bangun Gedung Tertinggi di Afrika Barat

Dony Oskaria: WIKA Buat Laporan yang Realistis Saja

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

Seharian Bergerak di Zona Hijau, IHSG Akhir Pekan Ditutup di Level 6.525

Dramatis! Tembakan Warnai Penangkapan Dua Tersangka Sabu di Bireuen

KKB Berondong Mobil Polisi di Tolikara, Satu Anggota Terluka

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Jangan Cuma Protes! Komisi VIII DPR Minta Malaysia-Singapura Ikut Cegah Karhutla

Airlangga Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026

Airlangga Pembatasan Pertalite Menurut Jenis Kendaraan

BI Aceh Sediakan Rp4 Triliun untuk Penukaran Uang Lebaran, Ini Jadwal dan Lokasinya

Uang Beredar RI Tembus Rp10.371 Triliun pada Juli 2026, Tumbuh 8,3%

Matahari Berubah Merah Menyala di Langit Palangka Raya, Ternyata Ini Penjelasan BMKG

Matahari Berubah Merah Menyala di Langit Palangka Raya, Ternyata Ini Penjelasan BMKG

Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaaan Rektor Unsoed

Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaaan Rektor Unsoed

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

Singapura Persingkat Khutbah Jumat Ini Penyebabnya

Marc Klok Bicara Peluang Persib Juarai BRI Super League 2025/26

Marc Klok Bicara Spirit Juara Jelang Musim Baru Dimulai

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Nilai Batas Wajar dan Peran UPG Diperkuat

by Muhammad Fadhil
Januari 28, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Foto: Zamzami/Aspek.id]

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui regulasi pengendalian gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan anyar ini membawa sejumlah penyesuaian strategis, mulai dari batas nilai gratifikasi yang dianggap wajar, tata cara pelaporan, hingga penguatan fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi.

Pembaruan regulasi tersebut diumumkan KPK melalui akun Instagram resmi @official.kpk pada Rabu (28/1). Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam merespons dinamika praktik gratifikasi sekaligus memperjelas standar kepatuhan bagi aparatur negara.

Berikut lima poin utama perubahan aturan gratifikasi KPK yang perlu diperhatikan:

BacaJuga

Dentuman Saat Gempa di Yogyakarta, BMKG Beri Penjelasan

Update Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, Pengungsi Tembus 110 Ribu

Dony Oskaria: WIKA Buat Laporan yang Realistis Saja

Seharian Bergerak di Zona Hijau, IHSG Akhir Pekan Ditutup di Level 6.525

KKB Berondong Mobil Polisi di Tolikara, Satu Anggota Terluka

Jangan Cuma Protes! Komisi VIII DPR Minta Malaysia-Singapura Ikut Cegah Karhutla

  1. Penyesuaian Nilai Batas Wajar Gratifikasi
    KPK menaikkan sejumlah batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, khususnya untuk pemberian yang bersifat sosial dan non-uang, antara lain:
  • Hadiah pernikahan atau upacara adat/keagamaan dengan batas wajar naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta per pemberi.
  • Antarrekan kerja (bukan uang) dengan batas wajar dinaikkan dari Rp 200 ribu per pemberi (maksimal Rp 1 juta per tahun) menjadi Rp 500 ribu per pemberi dengan total Rp 1,5 juta per tahun.
  • Antarrekan kerja (pisah sambut, pensiun, ulang tahun) dengan ketentuan batas nilai dihapus, sehingga tidak lagi diatur secara khusus dalam kategori batas wajar.
  1. Laporan Gratifikasi Lewat 30 Hari Kerja
    Dalam aturan baru, gratifikasi yang dilaporkan melebihi 30 hari kerja berpotensi ditetapkan sebagai milik negara. Meski demikian, ketentuan pidana tetap mengacu pada Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut ditegaskan, gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dianggap sebagai suap, dengan beban pembuktian berbeda berdasarkan nilai gratifikasi.

  1. Penandatanganan SK Gratifikasi Berdasarkan Jabatan
    Jika sebelumnya penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi ditentukan oleh besaran nilai gratifikasi, kini KPK mengubah pendekatan tersebut.

Dalam aturan baru, penandatanganan SK didasarkan pada sifat prominent, yakni disesuaikan dengan level jabatan pelapor, bukan semata nilai pemberian.

  1. Batas Waktu Kelengkapan Laporan Diperketat
    KPK juga memperketat tenggat waktu kelengkapan laporan gratifikasi, yakni sebagai berikut:
  • Aturan lama: tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja sejak diterima.
  • Aturan baru: laporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.
  1. Penguatan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi
    Peraturan terbaru mempertegas tujuh tugas utama Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), meliputi:
  1. Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
  2. Menjaga dan memelihara barang titipan hingga ada penetapan status.
  3. Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan KPK.
  4. Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
  5. Mendorong penyusunan aturan internal di instansi.
  6. Memberikan pelatihan serta dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
  7. Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi kepada pegawai.
    Bagi masyarakat atau aparatur negara yang ingin mempelajari aturan secara lengkap, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi KPK.
Komentar
Share22Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Gempa Kembali Terjadi di NTT pada Minggu 16 Agustus Berkekuatan M 5,2

Dentuman Saat Gempa di Yogyakarta, BMKG Beri Penjelasan

ASPEK.ID, YOGYAKARTA -- Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,5 yang mengguncang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya pada Kamis (20/8/2026) sore...

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Update Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, Pengungsi Tembus 110 Ribu

ASPEK.ID, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperbarui data korban gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur...

PT Wika Siap Bangun Gedung Tertinggi di Afrika Barat

Dony Oskaria: WIKA Buat Laporan yang Realistis Saja

  ASPEK.ID, JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mendorong pembenahan laporan keuangan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA)...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In