• Latest
  • Trending
Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Nilai Batas Wajar dan Peran UPG Diperkuat

Panglima TNI Rotasi Sejumlah Kabinda, Termasuk Jawa Barat, Tengah dan Timur

Beredar Info Panglima TINI Mutasi Sejumlah Pangdam

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

UI:  Alasan Data Center AI Butuh Banyak Air

Danantara Bidik Investasi di Sektor Data Center

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

Dasco Bantah Rumor Surpres Pergantian Panglima TNI Sudah Masuk DPR

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-Gibran Selamatkan Rp 52 T

Menkominfo: 3 Jurus Lawan Judi Online, Alamat IP Pindah-pindah

OJK: 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online Minta Diblokir

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi

Helikopter AS Hilang dari Radar Usai Kirim Sinyal Darurat di Laut Merah

Helikopter AS Hilang dari Radar Usai Kirim Sinyal Darurat di Laut Merah

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

Target Ekonomi 8 Persen, Butuh Investasi Rp 13.000 Triliun

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Astra Luncurkan Masker yang ada Kipas Angin

Astra International Tebar Dividen Rp3,89 T, Segini Jatahnya per Saham

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Nilai Batas Wajar dan Peran UPG Diperkuat

by Muhammad Fadhil
Januari 28, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Foto: Zamzami/Aspek.id]

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui regulasi pengendalian gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan anyar ini membawa sejumlah penyesuaian strategis, mulai dari batas nilai gratifikasi yang dianggap wajar, tata cara pelaporan, hingga penguatan fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi.

Pembaruan regulasi tersebut diumumkan KPK melalui akun Instagram resmi @official.kpk pada Rabu (28/1). Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam merespons dinamika praktik gratifikasi sekaligus memperjelas standar kepatuhan bagi aparatur negara.

Berikut lima poin utama perubahan aturan gratifikasi KPK yang perlu diperhatikan:

BacaJuga

Beredar Info Panglima TINI Mutasi Sejumlah Pangdam

MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

Danantara Bidik Investasi di Sektor Data Center

Dasco Bantah Rumor Surpres Pergantian Panglima TNI Sudah Masuk DPR

2 Tahun Prabowo-Gibran Selamatkan Rp 52 T

  1. Penyesuaian Nilai Batas Wajar Gratifikasi
    KPK menaikkan sejumlah batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, khususnya untuk pemberian yang bersifat sosial dan non-uang, antara lain:
  • Hadiah pernikahan atau upacara adat/keagamaan dengan batas wajar naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta per pemberi.
  • Antarrekan kerja (bukan uang) dengan batas wajar dinaikkan dari Rp 200 ribu per pemberi (maksimal Rp 1 juta per tahun) menjadi Rp 500 ribu per pemberi dengan total Rp 1,5 juta per tahun.
  • Antarrekan kerja (pisah sambut, pensiun, ulang tahun) dengan ketentuan batas nilai dihapus, sehingga tidak lagi diatur secara khusus dalam kategori batas wajar.
  1. Laporan Gratifikasi Lewat 30 Hari Kerja
    Dalam aturan baru, gratifikasi yang dilaporkan melebihi 30 hari kerja berpotensi ditetapkan sebagai milik negara. Meski demikian, ketentuan pidana tetap mengacu pada Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut ditegaskan, gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dianggap sebagai suap, dengan beban pembuktian berbeda berdasarkan nilai gratifikasi.

  1. Penandatanganan SK Gratifikasi Berdasarkan Jabatan
    Jika sebelumnya penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi ditentukan oleh besaran nilai gratifikasi, kini KPK mengubah pendekatan tersebut.

Dalam aturan baru, penandatanganan SK didasarkan pada sifat prominent, yakni disesuaikan dengan level jabatan pelapor, bukan semata nilai pemberian.

  1. Batas Waktu Kelengkapan Laporan Diperketat
    KPK juga memperketat tenggat waktu kelengkapan laporan gratifikasi, yakni sebagai berikut:
  • Aturan lama: tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja sejak diterima.
  • Aturan baru: laporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.
  1. Penguatan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi
    Peraturan terbaru mempertegas tujuh tugas utama Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), meliputi:
  1. Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
  2. Menjaga dan memelihara barang titipan hingga ada penetapan status.
  3. Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan KPK.
  4. Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
  5. Mendorong penyusunan aturan internal di instansi.
  6. Memberikan pelatihan serta dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
  7. Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi kepada pegawai.
    Bagi masyarakat atau aparatur negara yang ingin mempelajari aturan secara lengkap, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi KPK.
Komentar
Share24Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Panglima TNI Rotasi Sejumlah Kabinda, Termasuk Jawa Barat, Tengah dan Timur

Beredar Info Panglima TINI Mutasi Sejumlah Pangdam

  ASPEK.ID, JAKARTA – Beredar info Panglima TINI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan mutasi sejumlah Pati seperti terlampir di bawah...

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

ASPEK.ID, JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 mengenai syarat pendidikan Wakil...

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In