ASPEK.ID, JAKARTA – Seorang dosen dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengungkap adanya persoalan konstitusional jika prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di pengadilan militer.
Pria yang akrab disapa Uceng itu menyampaikan pendapatnya saat menjadi ahli dalam sidang uji materi Undang-undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/4).
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan di hadapan hukum.
“Kita bicara soal persamaan di hadapan hukum. Kalau misalnya dibiarkan anggota militer yang melakukan tindak pidana (umum) tetap diadili di peradilan militer, maka akan muncul dua persoalan konstitusionalitas soal ketidaksetaraan,” ujar Uceng.
Ia menjelaskan, ketimpangan pertama terjadi pada pelaku tindak pidana. Warga sipil diproses di peradilan umum, sementara prajurit TNI untuk kasus serupa justru masuk ke peradilan militer.
Selain itu, ketidaksetaraan juga dirasakan oleh korban, khususnya korban sipil. Uceng menilai, peradilan militer berpotensi menimbulkan keraguan terkait independensi.
“Saya kira potensi ini bukan lagi potensi, dalam banyak hal itu sudah menjadi aktual. Saya kira ada para korban, keluarga korban, yang bisa menceritakan panjang di situ. Jadi, bukan lagi sekadar itu,” ucap dia.
Dalam keterangannya, Uceng mengulas dari berbagai sudut pandang, mulai dari konsep negara hukum, persamaan di depan hukum, kepastian hukum, hingga independensi kekuasaan kehakiman.
Ia pun menyimpulkan kondisi peradilan militer saat ini bermasalah.
“Saya kira lebih dari cukup bagi kita untuk mengatakan ada kusut masai dalam peradilan militer, dalam konsep kita membangun sistem peradilan militer,” katanya.
Peradilan Militer Dinilai Relevan Saat Perang
Ahli lain dalam sidang tersebut, Al-Araf, juga menyoroti praktik internasional. Ia menyebut tren global justru membatasi kewenangan peradilan militer.
Menurutnya, di banyak negara Eropa, perkara yang melibatkan militer sudah ditangani oleh peradilan sipil, terutama pada masa damai.
“Negara-negara seperti Denmark, Slovakia, Republik Ceko, Portugal, Prancis, Swedia menerapkan model sipil murni di mana seluruh perkara termasuk yang melibatkan militer ditangani oleh peradilan sipil,” ucap Al-Araf.
Ia menambahkan, beberapa negara bahkan hanya mengaktifkan peradilan militer saat perang, seperti Jerman dan Belanda.
“Begitu pula dengan Belanda. Mengapa demikian? Karena sejatinya peradilan militer dibutuhkan terkait dengan kepentingan militer dalam tugas dan fungsi perang. Jadi, dia hadir pada masa perang,” tutur Al-Araf.
Pemohon Soroti Potensi Impunitas
Dalam permohonan uji materi ini, pihak pemohon menilai aturan yang ada berpotensi menimbulkan impunitas bagi prajurit TNI.
Mereka mempersoalkan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1997 yang dianggap memberi kewenangan luas bagi pengadilan militer, termasuk untuk mengadili tindak pidana umum.
“Frasa ‘mengadili tindak pidana’ dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas…” ujar kuasa pemohon, Ibnu Syamsul Hidayat.
Menurut pemohon, kondisi ini tidak hanya melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum, tetapi juga berpotensi melemahkan supremasi sipil dalam sistem demokrasi. []
























