ASPEK.ID, JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku mendapat telepon dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Hotman menyebut percakapan itu terjadi pada Selasa (19/5) malam.
Hal itu disampaikan Hotman lewat video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Ia mengatakan awalnya dihubungi ajudan presiden sebelum disambungkan langsung dengan Prabowo.
“Tepat jam 8 malam pada saat saya sudah mau tidur, tiba-tiba telepon saya berdering dari ajudan Presiden dan saya disambungkan dengan Bapak Presiden Prabowo,” ujar Hotman, Rabu (20/5).
Menurut Hotman, Prabowo ingin mengetahui pandangannya terkait perkara Chromebook tersebut. Ia menyebut Presiden ingin agar proses hukum berjalan adil.
Dalam pembicaraan itu, Hotman mengaku menyampaikan analisisnya berdasarkan barang bukti yang ada. Namun, ia enggan membeberkan secara rinci isi percakapannya dengan Prabowo.
“Namun di medsos ini, saya tidak bisa membocorkan apa yang saya kasih tahu ke Bapak Presiden. Itu rahasia saya,” tuturnya.
Hotman kemudian memberi petunjuk soal pandangannya terhadap perkara tersebut. Ia menyinggung vonis terhadap mantan bawahan Nadiem, Ibrahim Arief alias Ibam, yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Menurut Hotman, putusan terhadap Ibam bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Nadiem.
“Jadi saya mengatakan, yang paling kemungkinan terjadi adalah majelis hakim akan konsekuen dengan putusannya seperti yang dilakukan terhadap Ibam,” tuturnya.
“Karena kalau asisten sudah divonis, tentu asisten itu divonis dalam rangka apa? Membantu apakah membantu bosnya? Andalah yang jawab, Anda sudah tahu jawabannya,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar serta Rp4,8 triliun yang disebut berasal dari harta kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga terkait tindak pidana korupsi. Jika tidak dibayar, tuntutan itu diganti dengan tambahan hukuman 9 tahun penjara.
Jaksa menyatakan Nadiem terbukti merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada periode 2020-2022. []























