ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Lewat kebijakan tersebut, seluruh ekspor komoditas SDA Indonesia nantinya wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.
Kebijakan itu disampaikan Prabowo saat rapat paripurna di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5). Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
Dalam pidatonya, Prabowo menyebut langkah itu diambil untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan hasil ekspor SDA memberi dampak lebih besar terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” kata Prabowo, dilansir dari Detik.com, Kamis (21/5).
Prabowo menjelaskan komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara hingga paduan besi nantinya tidak lagi diekspor langsung oleh pelaku usaha. Penjualannya akan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.
“Penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” ucap dia.
Menurut Prabowo, sistem ini akan membuat pengawasan transaksi ekspor menjadi lebih terkontrol. Pemerintah juga bisa memonitor aliran hasil penjualan SDA secara lebih transparan.
“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” ujar dia.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Danantara Indonesia langsung membentuk badan baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan pembentukan badan itu merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah dalam PP terbaru tersebut.
“Membentuk satu badan, bernama tadi sudah disampaikan Pak Menko (Airlangga Hartarto), PT Danantara Sumber Daya Indonesia, di mana kami ingin menekankan kepada transparansi transaksi,” kata Rosan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pada tahap awal, mekanisme baru itu mulai diterapkan secara bertahap sejak Juni hingga Desember 2026. Selama masa transisi, transaksi ekspor masih bersifat pelaporan.
“Sesuai tadi yang disampaikan langsung Pak Presiden, kami dari Danantara diminta menindaklanjuti,” sebutnya.
“Kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember kami dapat menyampaikan bahwa semua transaksi yang bersifat ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu,” tambah dia. []
























