Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Banyak personel Brimob Polri bersenjata lengkap mengawal kegiatan penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyegelan yang sebelumnya dilakukan penyidik di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara. Langkah itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Silmy Karim telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK menduga telah terjadi praktik pemerasan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian serta penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan layanan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. Seluruh tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama penggeledahan maupun pemeriksaan para pihak terkait.
























