ASPEK.ID, JAKARTA – Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Dony Oskaria, memastikan kontrak ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang telah berjalan tetap dapat dilaksanakan meski pemerintah menerapkan aturan baru tata kelola ekspor.
Pernyataan itu disampaikan Dony merespons penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur ekspor komoditas SDA strategis. Dalam beleid tersebut, ekspor komoditas terkait wajib dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Meski demikian, Dony menegaskan kontrak yang telah dimiliki perusahaan tidak akan terganggu selama tidak ditemukan praktik manipulasi nilai transaksi seperti under invoicing maupun transfer pricing.
“Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki, selama itu tidak terjadi tadi yang kita hindari yaitu under invoicing dan transfer pricing, ini berjalan sebagaimana biasanya,” ujar Dony di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Menurutnya, Danantara saat ini sedang mengembangkan sistem digital untuk mendukung tata kelola ekspor SDA strategis yang akan dijalankan DSI. Sistem tersebut dirancang agar seluruh proses transaksi dapat dipantau secara lebih terbuka dan akuntabel.
“Kita sedang men-develop satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam kita dilakukan secara wajar dan transparan,” tegasnya.
Dony meminta pelaku usaha maupun masyarakat tidak khawatir terhadap implementasi aturan baru tersebut. Ia memastikan kegiatan ekspor tetap berlangsung seperti biasa sembari pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya hingga akhir tahun.
“Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kami menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember tahun 2026. Jadi sementara itu yang bisa saya sampaikan. Jadi tidak usah, semuanya dilakukan secara normal dan transparan,” pungkasnya.
Pemerintah dijadwalkan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 2026 sebelum skema tata kelola ekspor SDA strategis diterapkan secara penuh. []























