Jakarta – Analisis Mobilitas Tenaga Kerja Hasil Sakernas 2025 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS), Senin (27/7/2026) menyebutkan cara masyarakat Indonesia mencari nafkah terus berubah. Jika sebelumnya perpindahan tempat tinggal ke kota lain menjadi pilihan umum untuk memperoleh pekerjaan, kini semakin banyak pekerja yang memilih tetap tinggal di daerah asal sambil melakukan perjalanan rutin menuju lokasi kerja.
Laporan tersebut menunjukkan mobilitas tenaga kerja di Indonesia tidak lagi didominasi perpindahan tempat tinggal secara permanen, melainkan semakin bergeser ke mobilitas temporer, terutama perjalanan pulang pergi harian dan mobilitas ulang-alik atau komuter.
BPS membagi mobilitas tenaga kerja ke dalam dua kelompok besar, yakni mobilitas spasial dan mobilitas nonspasial. Mobilitas spasial mencakup perpindahan antarwilayah, baik melalui migrasi maupun mobilitas temporer. Sementara mobilitas nonspasial merujuk pada perpindahan antarpekerjaan, baik perubahan lapangan usaha maupun status pekerjaan.
Perbedaan utama antara migrasi dan mobilitas temporer terletak pada lamanya perpindahan. Seseorang dikategorikan sebagai migran apabila berpindah tempat tinggal dengan tujuan menetap setidaknya selama satu tahun.
Sebaliknya, perpindahan dengan durasi kurang dari satu tahun masuk dalam kategori mobilitas temporer, seperti perjalanan pulang pergi harian, komuter, maupun pekerja sirkuler.
Menurut BPS, perkembangan pasar kerja yang semakin fleksibel serta meningkatnya akses terhadap sarana transportasi menjadi faktor yang mendorong perubahan tersebut. Kondisi itu membuat pekerja tidak selalu harus berpindah tempat tinggal untuk memperoleh pekerjaan di wilayah lain.
Sebaliknya, mereka dapat mempertahankan domisili sambil melakukan perjalanan menuju lokasi kerja secara rutin.
Migrasi permanen terus menurun Salah satu temuan penting dalam publikasi ini adalah menurunnya jumlah pekerja yang melakukan migrasi permanen atau migrasi risen.
Pada 2025, jumlah pekerja migran risen tercatat sekitar 3,4 juta orang, atau hanya 2,3 persen dari total pekerja berusia 15 tahun ke atas.
Persentase tersebut merupakan yang terendah dalam sedikitnya satu dekade terakhir.
Dalam publikasi tersebut, migrasi risen didefinisikan sebagai penduduk yang kabupaten atau kota tempat tinggalnya saat ini berbeda dengan kabupaten atau kota tempat tinggal lima tahun sebelumnya.























