• Latest
  • Trending
Bareskrim Geledah Kantor DSI, Kerugian Akibat Penipuan Capai Rp 2,4 T

Bareskrim Tetapkan Eks Petinggi OJK Jadi Tersangka Kasus Dana Syariah Indonesia

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

Ortu Bakal Bisa Pantau Menu hingga Kandungan Gizi MBG Lewat Sistem Digital

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba

KRL Jabodetabek Angkut 1 Juta Penumpang Setiap Hari

BPS: 7,7 Juta Pekerja RI Jadi Komuter, Tidak Lagi Merantau

Presiden Bisa Ajukan Maksimal 3 Nama Calon Gubernur BI

Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG yang Minta Fee ke Mitra MBG

Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG yang Minta Fee ke Mitra MBG

Prabowo Panggil Rosan Cs ke Istana, Bahas Penggabungan BUMN hingga Industri Kapal

Prabowo Panggil Rosan Cs ke Istana, Bahas Penggabungan BUMN hingga Industri Kapal

Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dihukum Percobaan, Terbukti Sebarkan Informasi Palsu

Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dihukum Percobaan, Terbukti Sebarkan Informasi Palsu

Daftar 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap dalam Kasus Etomidate

Daftar 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap dalam Kasus Etomidate

DPR Minta Sudaryono Benahi Internal BGN  yang punya Dapur

Kepala BGN Pecat 261 Pegawai

Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

Pelaku Pasar  & Dunia Usaha Tak Perlu Khawatir Proses Transisi BI

Siapa pun Gubenur BI Sulit Bikin Rupiah Perkasa

Mimpi Juara Dunia Dimulai dari Pertamina Mandalika Racing Series

Mimpi Juara Dunia Dimulai dari Pertamina Mandalika Racing Series

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Juli 27, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Bareskrim Tetapkan Eks Petinggi OJK Jadi Tersangka Kasus Dana Syariah Indonesia

by Muhammad Fadhil
Juni 10, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Bareskrim Geledah Kantor DSI, Kerugian Akibat Penipuan Capai Rp 2,4 T

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto: Roy Adriansyah

ASPEK.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tersangka berinisial FH diketahui pernah menjabat sebagai petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (8/6).

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan 1 orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu tersangka atas nama FH,” kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (10/6).

BacaJuga

Ortu Bakal Bisa Pantau Menu hingga Kandungan Gizi MBG Lewat Sistem Digital

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba

BPS: 7,7 Juta Pekerja RI Jadi Komuter, Tidak Lagi Merantau

Presiden Bisa Ajukan Maksimal 3 Nama Calon Gubernur BI

Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG yang Minta Fee ke Mitra MBG

Prabowo Panggil Rosan Cs ke Istana, Bahas Penggabungan BUMN hingga Industri Kapal

Menurut Ade, penyidik telah mengantongi sedikitnya lima alat bukti yang sah sehingga FH ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap para tersangka yang lebih dahulu dijerat dalam perkara ini.

FH diketahui merupakan Founder dan Advisor sekaligus Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi PT Dana Syariah Indonesia pada periode 2014-2017. Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada 2017-2018 serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2018-2022.

“Penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” jelas Ade.

Dalam penyidikan, FH diduga memiliki sejumlah peran penting. Ia disebut mendirikan beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia dan menjadi pemilik saham nominee tanpa melakukan penyetoran modal.

Selain itu, FH juga diduga mengetahui adanya proyek fiktif yang dipublikasikan melalui situs dan aplikasi PT Dana Syariah Indonesia guna menarik minat para pemberi pinjaman (lender).

“Mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT Dana Syariah Indonesia untuk menarik para lender menginvestasikan dananya serta aktif mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT Dana Syariah Indonesia,” tutur Ade.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan FH sebagai tersangka pada 17 Juni 2026 di Gedung Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap FH.

“Terhadap tersangka FH juga telah dimintakan pencegahan keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama 20 hari ke depan mulai tanggal 8 Juni 2026 sampai 27 Juni 2026,” jelas Ade.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni, Komisaris PT Dana Syariah Indonesia Arie Rizal Lesmana, serta Direktur PT Dana Syariah Indonesia periode 2018-2024 Atis Sutisna.

Polisi menduga para tersangka menjalankan modus dengan membuat proyek investasi fiktif. Data borrower yang telah ada disebut dicatut dan ditampilkan seolah-olah sebagai proyek baru untuk menarik dana dari para lender.

Akibat dugaan praktik tersebut, sekitar 15 ribu lender menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. []

Komentar
Share20Tweet13SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

Ortu Bakal Bisa Pantau Menu hingga Kandungan Gizi MBG Lewat Sistem Digital

ASPEK.ID, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan sistem digital yang memungkinkan orang tua memantau menu Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba

ASPEK.ID, JAKARTA - Polri menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap anggotanya yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penegasan...

KRL Jabodetabek Angkut 1 Juta Penumpang Setiap Hari

BPS: 7,7 Juta Pekerja RI Jadi Komuter, Tidak Lagi Merantau

Jakarta - Analisis Mobilitas Tenaga Kerja Hasil Sakernas 2025 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS), Senin (27/7/2026) menyebutkan cara masyarakat...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

Ortu Bakal Bisa Pantau Menu hingga Kandungan Gizi MBG Lewat Sistem Digital

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba

KRL Jabodetabek Angkut 1 Juta Penumpang Setiap Hari

BPS: 7,7 Juta Pekerja RI Jadi Komuter, Tidak Lagi Merantau

Presiden Bisa Ajukan Maksimal 3 Nama Calon Gubernur BI

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In