ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aguinaldo Marbun. Keduanya diamankan setelah adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Intelijen Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, pengamanan dilakukan karena terdapat dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas.
“Memang benar, tim Intelijen sudah melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan salah satu Kasi-nya juga, karena adanya laporan dari masyarakat,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).
Anang mengatakan hasil penelusuran awal tim Intelijen menemukan indikasi kuat adanya konflik kepentingan dalam penanganan pekerjaan yang dilakukan keduanya. Namun, ia belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi objek pemeriksaan.
“Dan setelah ditindaklanjuti oleh tim Intelijen, diduga cukup kuat adanya pelanggaran unprocedural, tidak sesuai, tidak profesional dalam menangani pekerjaan. Ada conflict of interest,” jelasnya.
Saat ini, Amriyata dan Aguinaldo masih menjalani pemeriksaan oleh tim Intelijen Kejagung. Pengamanan dilakukan untuk mempermudah proses pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Diamankan. Artinya ada pemeriksaan langsung. Sekarang masih didalami oleh tim Intelijen,” teranf Anang.
Kejagung belum menentukan langkah lanjutan terhadap kedua pejabat tersebut. Anang menegaskan keputusan akan diambil setelah pemeriksaan selesai dan seluruh fakta terungkap.
“Apakah nanti hasil dari tim Intelijen, kalau itu etik berarti diserahkan ke pengawasan, kalau memang ada proses pidananya diserahkan ke Jampidsus ya. Sementara itu,” pungkasnya. []
























