ASPEK.ID, JAKARTA – Polri menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap anggotanya yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan keterlibatan sejumlah personel Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam perkara narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir mengatakan komitmen pemberantasan narkotika berlaku bagi seluruh pihak, termasuk personel internal Polri. Menurutnya, penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan luar biasa sehingga tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang terlibat.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” kata Jhonny Edison Isir dalam keterangnnya kepada aspek.id, Senin (27/7/2026).
Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terhadap sejumlah personel Polres Tangerang Selatan. Mereka diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkoba.
Jhonny menegaskan, pimpinan Polri telah menginstruksikan agar tidak ada impunitas bagi anggota yang terseret dalam jaringan narkotika. Bahkan, pemeriksaan terhadap personel Polri dilakukan dengan standar yang lebih ketat untuk menjaga integritas institusi.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.
Saat ini, proses pidana terhadap para terduga pelanggar masih ditangani penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak yang telah diamankan.
Sementara itu, proses pemeriksaan dari sisi etik profesi akan ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polri memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum. Perkembangan penyidikan, termasuk hasil pendalaman terhadap dugaan keterlibatan para pihak, akan disampaikan secara bertahap kepada publik melalui keterangan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” tutupnya. []
























