• Latest
  • Trending
Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

Resmi Berlaku! MBG Wajib Habis Maksimal 4 Jam dan Dilarang Dibawa Pulang

Panglima TNI Rotasi Sejumlah Kabinda, Termasuk Jawa Barat, Tengah dan Timur

Beredar Info Panglima TINI Mutasi Sejumlah Pangdam

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

UI:  Alasan Data Center AI Butuh Banyak Air

Danantara Bidik Investasi di Sektor Data Center

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

Dasco Bantah Rumor Surpres Pergantian Panglima TNI Sudah Masuk DPR

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-Gibran Selamatkan Rp 52 T

Menkominfo: 3 Jurus Lawan Judi Online, Alamat IP Pindah-pindah

OJK: 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online Minta Diblokir

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi

Helikopter AS Hilang dari Radar Usai Kirim Sinyal Darurat di Laut Merah

Helikopter AS Hilang dari Radar Usai Kirim Sinyal Darurat di Laut Merah

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

Target Ekonomi 8 Persen, Butuh Investasi Rp 13.000 Triliun

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Astra Luncurkan Masker yang ada Kipas Angin

Astra International Tebar Dividen Rp3,89 T, Segini Jatahnya per Saham

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Resmi Berlaku! MBG Wajib Habis Maksimal 4 Jam dan Dilarang Dibawa Pulang

by Muhammad Fadhil
Agustus 11, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

Prabowo ikut makan MBG bersama para siswa. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan aturan baru terkait konsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Makanan MBG kini wajib dikonsumsi maksimal 4 jam setelah matang dan tidak boleh dibawa pulang.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan aturan tersebut diberlakukan untuk memastikan makanan yang dikonsumsi peserta didik tetap aman. Sebagai penanda, setiap makanan MBG akan dilengkapi label waktu konsumsi.

“Badan Gizi Nasional telah memberlakukan (ketentuan) label makanan yang wajib dikonsumsi, atau dimakan 4 jam setelah makanan itu matang,” kata Sudaryono dalam keterangannya, dikutip Selasa (11/8/2026).

BacaJuga

Beredar Info Panglima TINI Mutasi Sejumlah Pangdam

MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

Danantara Bidik Investasi di Sektor Data Center

Dasco Bantah Rumor Surpres Pergantian Panglima TNI Sudah Masuk DPR

2 Tahun Prabowo-Gibran Selamatkan Rp 52 T

Label tersebut menjadi acuan bagi siswa dan guru sebelum makanan MBG dikonsumsi. Sudaryono meminta waktu yang tertera pada label diperiksa terlebih dahulu.

Jika makanan telah melewati batas waktu konsumsi, makanan tersebut diminta tidak dimakan.

“Maka kami menghimbau kepada para siswa, para peserta didik dan juga memohon kepada bapak-ibu guru untuk kemudian sama-sama mengecek sebelum makanan MBG dikonsumsi, dicek apakah jam konsumsinya itu di bawah dari jam yang ditentukan,” ujarnya.

“Manakala lebih dari jam yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi. Saya ulangi, untuk tidak dikonsumsi manakala melewati jam batas yang ditentukan,” lanjut dia.

MBG Tak Boleh Dibawa Pulang

Selain menerapkan batas waktu konsumsi, BGN juga melarang siswa membawa pulang makanan MBG ke rumah.

Sudaryono mengatakan kondisi makanan setelah dibawa pulang tidak dapat dipastikan. Hal itu mencakup kualitas makanan hingga kemungkinan makanan mengalami kerusakan selama perjalanan atau setelah disimpan di rumah.

“Dan kami juga menghimbau kepada para siswa, dan juga memohon kepada bapak-ibu guru untuk juga memberitahu kepada peserta didik, siswa-siswa di kelasnya untuk kemudian tidak membawa pulang menu makanan MBG ke rumah,” tutur Sudaryono.

Dia menyebut makanan MBG yang dibawa pulang berpotensi menimbulkan risiko keracunan. Sudaryono mengatakan BGN menemukan sejumlah kasus keracunan yang juga dialami orang tua siswa setelah mengonsumsi makanan MBG yang dibawa ke rumah.

“Karena makanan yang dibawa pulang ke rumah kita tidak tahu kualitasnya, tidak tahu kerusakannya, yang bisa jadi dikhawatirkan menimbulkan keracunan bagi siswa yang mengonsumsi dan bahkan di beberapa kasus keracunan yang kami temukan, bahkan orang tua siswa yang mengonsumsi MBG di rumah itu kemudian juga mengalami keracunan,” sambungnya.

BGN, kata Sudaryono, akan terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG. Pengawasan dilakukan untuk memastikan makanan yang disalurkan kepada peserta didik tetap aman dan memenuhi standar gizi.

“Mari kita sama-sama jaga bahwa MBG ini harus aman, MBG ini harus bergizi, dan MBG ini insyaallah kami Badan Gizi Nasional terus meningkatkan pelayanan, pengawasan, monitoring dan kolaborasi dari semua pihak agar program ini berjalan dengan baik, dengan zero tolerance terhadap kasus keracunan,” pungkas dia. []

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Panglima TNI Rotasi Sejumlah Kabinda, Termasuk Jawa Barat, Tengah dan Timur

Beredar Info Panglima TINI Mutasi Sejumlah Pangdam

  ASPEK.ID, JAKARTA – Beredar info Panglima TINI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan mutasi sejumlah Pati seperti terlampir di bawah...

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

ASPEK.ID, JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 mengenai syarat pendidikan Wakil...

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In