ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi III DPR terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Salah satunya mengenai ruang lingkup jenis tindak pidana yang akan menjadi sasaran mekanisme perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam proses pendalaman, pihaknya telah melakukan riset dan mendengar pandangan para pakar. Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana.
“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Komisi III DPR juga melakukan studi komparasi dengan berbagai negara yang telah menerapkan mekanisme serupa. Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru yang membatasi perampasan aset pada tindak pidana signifikan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Begitu pula dengan Singapura, Italia, Amerika Serikat, hingga Inggris dan Australia yang memfokuskan pada kejahatan serius (serious crime), korupsi, dan kejahatan terorganisir.
“Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar,” ujarnya.
Tindak pidana dalam daftar tersebut di antaranya; tindak pidana narkotika, perdagangan orang, Korupsi, terorisme, penyelundupan, tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan dan penadahan, perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, atau pendanaan senjata pemusnah massal.
.
13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar RUU Perampasan Aset, yakni;
1. Tindak Pidana Korupsi,
2. Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika,
3. Tindak Pidana Terorisme,
4. Tindak Pidana Penyelundupan Manusia,
5. Tindak Pidana Penyelundupan Senjata, Amunisi, dan Bahan Berbahaya,
6. Tindak Pidana di Bidang Kehutanan.
7. Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup,
8. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
9. Tindak Pidana di Bidang Perbankan,
10. Tindak Pidana di Bidang Perasuransian,
11. Tindak Pidana di Bidang Pertambangan,
12. Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan, dan
13. Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III berkomitmen agar RUU Perampasan Aset ini nantinya dapat berjalan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan kemanfaatan bagi bangsa. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan para ahli dalam mengawal draf aturan ini.
















