Jakarta – Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Pemuda dan Startup, Alfreno Kautsar Ramadhan, mengatakan penggunaan perangkat digital oleh anak-anak di Indonesia menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut durasi screen time anak saat ini mencapai sekitar 5 hingga 7 jam per hari.
Tingginya durasi penggunaan perangkat digital menjadi salah satu alasan pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Teman-teman harus mengerti bahwa hari ini screen time anak-anak itu kurang lebih menyentuh 5 sampai 7 jam sehari,” kata Alfreno di Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Alfreno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan perhatian besar terhadap pengawasan ruang digital, khususnya untuk memastikan anak-anak terlindungi dari berbagai risiko penggunaan internet.
Pemerintah telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak ketika menggunakan layanan digital. Implementasi penundaan akses bagi anak pada platform berisiko tinggi mulai diterapkan pada 28 Maret 2026, dengan batas usia 16 tahun.
Menurut Alfreno, perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dilakukan melalui pembatasan akses terhadap platform. Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah penggunaan gim online secara berlebihan yang dapat berujung pada kecanduan.
“PP Tunas itu menargetkan platform, namun what if ada orang-orang yang sudah affected, mostly by games. Kita bisa lihat bahwa enggak semua game itu edukasional,” ujar Alfreno.
Untuk anak yang sudah menunjukkan indikasi kecanduan gim atau penggunaan ruang digital secara berlebihan, Komdigi menyediakan layanan Digital Addiction Response Assistance (DARA). Layanan tersebut diluncurkan Komdigi pada Februari 2026 sebagai platform bimbingan dan konsultasi untuk membantu anak dan keluarga menghadapi persoalan kecanduan gim.
DARA menyediakan ruang konsultasi yang aman dan privat. Pengguna juga dapat memperoleh informasi mengenai gejala kecanduan, mengikuti asesmen, hingga mendapatkan rekomendasi tindak lanjut dan rujukan konsultasi apabila diperlukan. Alfreno mengatakan orang tua perlu mengenali perubahan perilaku anak sebagai salah satu langkah awal untuk mengetahui kemungkinan adanya masalah adiksi digital.
“Kalau orang tua sudah merasa anaknya ternyata temperamen atau mungkin mereka jadi sedikit kikuk, enggak mau bersosialisasi dengan orang lain, ini kan tanda-tanda adiksi,” katanya dikutip dari kontan.
Melalui DARA, pemerintah berharap orang tua tidak hanya melakukan pembatasan penggunaan gawai, tetapi juga mendapatkan pendampingan ketika anak mulai menunjukkan tanda-tanda kecanduan gim. Layanan ini menjadi bagian dari pendekatan pemerintah yang tidak hanya berfokus pada pengaturan platform digital, tetapi juga memberikan dukungan kepada anak dan keluarga yang sudah menghadapi persoalan adiksi digital.
















