Amerika – Hakim Bryan Biedscheid dari pengadilan New Mexico, Amerika Serikat, menjatuhkan perintah kepada Meta pada Kamis (7/8/2026). Perusahaan induk Facebook, Instagram, WhatsApp, dan Threads ini diharuskan membayar denda sebesar 567 juta dolar AS atau sekitar Rp10,15 triliun.
Putusan ini menjadi babak baru dalam rentetan panjang gugatan yang mendesak Meta untuk bertanggung jawab atas dampak buruk platformnya terhadap kesehatan mental anak-anak. Hakim Biedscheid dalam amar putusannya melontarkan analogi tajam dengan menyamakan raksasa media sosial tersebut sebagai “gangguan publik”.
Ia membandingkan Meta dengan pabrik yang menghasilkan polusi udara, yang merugikan hak masyarakat umum untuk mendapatkan lingkungan yang sehat. Dalam pandangannya, dampak buruk platform Meta tidak terbatas pada ekosistem aplikasinya saja, melainkan merembes ke seluruh penjuru internet dan berdampak nyata pada kehidupan sehari-hari.
“Sama seperti polusi yang dihasilkan oleh pabrik dapat merugikan hak masyarakat umum terhadap udara yang bersih, dampak buruk dari platform-platform Meta terhadap anak-anak tidak tertampung dari platform tersendiri, dan bahkan dapat berpindah kepada internet secara keseluruhan. Serta yang paling mengkhawatirkan, kepada dunia nyata dan menciptakan beban sosial dan kerugian yang nyata kepada anak-anak, keluarganya, sekolah, maupun rumah sakit dan penegak hukum,” ujar Biedscheid dilansir laman BBC.















